JAMBI – tipikorinvestigasinews.id -Sabtu,6 Desember 2025_ Jabung Barat, Kuala Tungkal
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika berskala besar. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kamis (04/12/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati terhadap 5 terdakwa berinisial (MAF, R, MI, M, dan IA).

Para terdakwa diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu antar provinsi. Barang bukti narkoba jenis sabu yang dihadirkan dalam persidangan mencapai 125 Kg , disembunyikan menggunakan mobil truk tronton dan fuso yang telah dimodifikasi secara khusus untuk menyelundupkan narkotika.
Fakta persidangan mengungkap, para terdakwa memiliki peran aktif mulai dari pembelian kendaraan, pembuatan kompartemen tersembunyi, pengambilan barang dari Aceh, hingga pengiriman ke berbagai daerah seperti Medan, Jambi , Palembang, Bekasi dan Jakarta.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur permufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jumlah barang bukti yang sangat besar menjadi pertimbangan penting bagi Jaksa Penuntut Umum, karena dinilai berpotensi mengancam generasi muda serta stabilitas keamanan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Anton Rahmanto S.H., M.H. menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. *_( Aresta604 )_*







____________________________________________