Kepahiang (Bengkulu)|| tipikorinvetigasinews.id – Menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menghindari keterlibatan dalam dugaan pelanggaran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa sido Rejo Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, secara resmi mengadukan Kepala Desa sido Rejo ke awak media yang sedang di lokasih,
pangadan sapi ketahanan pangan jumlah 9 , tinggal 2 saat di komfirmasi dengan rekan media yang berada di lokasih
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Dalam surat pengaduan yang telah disampaikan ke awak media masalah Desa Sido Rejo,meminta APH mengusut sejumlah kegiatan desa yang dinilai bermasalah, salah satunya program ketahanan pangan yang dialokasikan sejumlah sapi 9 ekor tinggal 2 ekor sisa yang lain di kemanakan persen dari total Dana Desa.DD
Menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), program tersebut awalnya disepakati berupa pengadaan sapi

Namun dalam pelaksanaannya, tanpa melalui musyawarah ulang bersama BPD, Kepala Desa justru mengubah kegiatan menjadi pembelian sapi yang direalisasikan melalui pemdes dengan nilai anggaran mencapai lebih dari cukup besar
Tak hanya perubahan kegiatan tanpa kesepakatan, BPD juga menyoroti dugaan ketidakwajaran harga sapi yang dibeli.hasil musyawarah desa kepala desa, oknum kepala desa menyebutkan bahwa jumlah sapi yang dibeli sebanyak 9 ekor dengan harga cukup besar
“Totalnya 9 ekor sapi, yang ada kini tinggal 2 temuan dari rekan media di lapangan . Namun kondisi sapi yang kami lihat tingali 2 kemankan sisa nya,,,
Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada kegiatan fisik berupa kandang sapi di duga marup di laksankan pelaksanaannya, Kepala Desa sido Rejo diduga mengelola dan mengerjakan langsung kegiatan tersebut tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan (PK) maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang dinilai bertentangan dengan mekanisme dan ketentuan pengelolaan Dana Desa.sido Rejo
laporan masarakat desa sido Rejo membenarkan bahwa laporan resmi telah dimasukkan ke APH , (24/12/2025).
“ resmi telah memasukkan pengaduan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sido Rejo
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab BPD dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sebagai lembaga kontrol di desa, kami merasa sudah menjalankan tugas dan fungsi kami. Harapan kami, laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh APH dan meminta aph segera meng AUDIT sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kami mintak aparat pengak hukum turun kelokasi desa sido Rejo.**adedo







____________________________________________
