Makassar- tipikorinvestigasinews.id-Gelombang dugaan praktik kotor dalam proyek pendidikan kembali mengguncang Kota Makassar. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Dinas Pendidikan setelah viralnya rekaman suara yang diduga berisi permintaan fee proyek kepada rekanan kontraktor.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Celebes Corruption Watch (LSM CCW), Zhul, mendesak Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengevaluasi kinerja Kepala Bidang (Kabid) SMP.
Desakan tersebut mencuat seiring beredarnya sejumlah rekaman percakapan yang diduga menyeret oknum Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Rekaman itu memicu keprihatinan publik atas tata kelola proyek pendidikan yang semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Zhul mengungkapkan, berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun CCW, terdapat indikasi kuat adanya rekayasa pengaturan proyek pendidikan dengan skema permintaan komitmen fee sebesar 15 persen kepada rekanan.
Dugaan tersebut diperkuat oleh rekaman suara percakapan serta bukti transfer dari sejumlah kontraktor.
โBerdasarkan keterangan salah satu rekanan, telah terjadi penyetoran dana sebesar Rp15 juta untuk proyek rehabilitasi WC di salah satu SMP di Kota Makassar.
Selain itu, terdapat bukti rekaman suara dan transfer pada proyek pembangunan pagar SMP Negeri 18 Makassar, namun proyek tersebut justru dikerjakan oleh rekanan lain,โ ungkap Zhul.
Menurutnya, praktik tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pendidikan.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan percobaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, apalagi di sektor pendidikan, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,โ tegasnya.
Selain itu, CCW juga menilai terdapat dugaan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 undang-undang yang sama, yang mengatur tentang percobaan, pembantuan, atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
โPraktik ini bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pendidikan,โ kata Zhul.
Lebih lanjut, CCW menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dugaan adanya persekongkolan dalam pengaturan pemenang tender, sebagaimana diatur dalam Pasal 22, dinilai dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.
Tak berhenti di situ, tindakan oknum Kabid SMP tersebut juga diduga melanggar sejumlah ketentuan etika dan disiplin aparatur negara.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.
Zhul mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun Kabid SMP melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak terkait.
โKami berharap Wali Kota Makassar turun tangan langsung dengan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dinas Pendidikan Kota Makassar, khususnya Kabid SMP.
Penanganan harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ini sangat berdampak buruk bagi dunia pendidikan,โ pungkas Zhul saat dihubungi, Minggu (28/12/2025).
Tim Hudyana / Rusding investigasi nasional







____________________________________________