Proyek Perkuatan Tebing Sungai Kalis APBN 2024 Mendapat Perhatian Publik.

Kapuas Hulutipikorinvestigasinews.id -Selasa, 7 Januari 2026.

Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kalis di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu sekitar Rp19,2 miliar, mendapat perhatian dari sebagian masyarakat seiring berjalannya waktu pemanfaatan bangunan tersebut.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket pekerjaan tersebut tercatat dengan nama Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dengan nilai pagu Rp19.200.000.000,00. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Selaras Usaha Bersama, yang beralamat di Jalan A. Dogom RT 001/RW 005, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Perhatian publik tersebut muncul setelah masyarakat mengamati kondisi fisik bangunan di lapangan. Beberapa warga dan pemerhati pembangunan menyampaikan pandangan mereka secara umum terkait tampilan dan kondisi pekerjaan, mengingat proyek tersebut telah selesai dikerjakan dan mulai difungsikan.


Pandangan tersebut disampaikan berdasarkan pengamatan visual secara kasat mata, yang menurut sebagian masyarakat masih memerlukan perhatian dan penjelasan lebih lanjut. Adapun hal-hal yang menjadi bahan diskusi publik antara lain terkait material yang digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, serta ketahanan bangunan terhadap kondisi alam, khususnya aliran sungai dan potensi abrasi.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa pandangan tersebut bersifat pengamatan awal, bukan merupakan kesimpulan teknis, serta belum didukung oleh hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengujian maupun audit teknis.

Meski kegiatan ini dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2024, perhatian yang muncul pada tahun 2026 dipahami sebagai bagian dari evaluasi pasca-pelaksanaan, mengingat kualitas dan daya tahan bangunan infrastruktur pada umumnya baru dapat dinilai secara lebih nyata setelah digunakan dan terpapar kondisi lingkungan dalam jangka waktu tertentu.

Secara normatif, pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pekerjaan harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan mutu.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menekankan prinsip keandalan bangunan, keselamatan, serta tanggung jawab para pihak sesuai peran dan kewenangannya.

Ketentuan tersebut menjadi kerangka hukum umum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, tanpa mendahului penilaian teknis dari lembaga berwenang.

Dalam hal terdapat perbedaan penilaian atau temuan di kemudian hari, mekanisme klarifikasi dan evaluasi secara resmi merupakan kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun instansi teknis terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi teknis terkait belum menyampaikan keterangan resmi menanggapi perhatian publik tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab guna memperoleh informasi yang berimbang, akurat, dan sesuai prinsip jurnalistik.

Masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka sesuai kewenangannya, sehingga proyek perkuatan tebing Sungai Kalis dapat dipahami secara utuh serta memberikan manfaat optimal bagi kepentingan publik.

Adi*ztc

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *