Banyuasin,tipikorinvestigasinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang tukang ojek. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari satu pelaku utama dan dua orang penadah barang hasil kejahatan.
Peristiwa curas ini terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban berinisial N (62), seorang tukang ojek, awalnya mendapat panggilan dari seorang pelanggan untuk mengantarnya ke Jalan Perkebunan PT SMS, Desa Rimba Terab, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Namun sesampainya di lokasi yang sepi, penumpang yang kemudian diketahui berinisial O (25) tiba-tiba melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku menutup mulut korban, memukul, serta mengancam menggunakan sebilah pisau sambil berkata, “Ku bunuh kau.” Setelah itu, pelaku merampas sepeda motor Honda Beat milik korban dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sekitar mata kanan dan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, bersama Kanit Pidum Ipda Joko Prakoso langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa malam, 6 Januari 2026, polisi berhasil menangkap tersangka O di Perumahan KPPS PT SAL tanpa perlawanan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang penadah. Pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, tersangka penadah pertama berinisial S (54), seorang petani, ditangkap di Desa Taja Raya II, Kecamatan Betung. Selang satu jam kemudian, penadah kedua berinisial J (28), seorang wiraswasta, juga diamankan di wilayah yang sama.
“Korban dipanggil tersangka untuk mengantarnya. Sesampai di lokasi sepi, tersangka langsung melakukan kekerasan, mengancam dengan pisau, lalu merampas motor Honda Beat milik korban,” ujar AKP Muhammad Ilham saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti pendukung seperti pakaian dan sandal yang diduga digunakan oleh tersangka saat beraksi. Motif kejahatan ini diduga kuat dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku utama dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penerimaan barang hasil kejahatan.
Sumber : Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel
Editor. : Rosidi







____________________________________________
