Putussibau,Kalimantan Barat| Media Nasional,TipikorInvestogasiNews.id-10 Januari 2026.
Arah penegakan hukum dalam perkara penyelundupan narkotika skala besar di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik.
Hal ini mencuat setelah sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, yang justru mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam proses penanganan kasus.
Perkara ini menjerat lima warga negara Indonesia (WNI) sebagai terdakwa, yakni.
Fiki Dwi Ariwahyudi,
Riyanto,
Opi,
Dedi Albar,
Rendi
Efendi.
Mereka didakwa terkait penyelundupan 77,7 kilogram sabu dan 18,3 kilogram pil ekstasi, bersama tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang turut diamankan dalam pengungkapan awal kasus.
Dugaan Pengendali Tak Tersentuh
Dalam persidangan agenda kelima, penasihat hukum para terdakwa mengungkap fakta mengejutkan.
Dua sosok yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkotika, masing-masing berinisial Gunawan dan Tio, disebut berada di lokasi saat operasi penindakan berlangsung.
Namun, keduanya diduga berhasil melarikan diri dan hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat para terdakwa yang diduga hanya berperan sebagai pelaku lapangan justru dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal.
Tak hanya itu, satu unit mobil yang sempat diamankan di lokasi kejadian juga diketahui dikeluarkan dari daftar barang bukti, sehingga memunculkan tanda tanya serius terkait prosedur penyitaan dan transparansi penanganan perkara.
Keterangan Aparat Berbeda
Kejanggalan lain terungkap dari perbedaan keterangan antar aparat penegak hukum mengenai pihak yang melakukan penangkapan di lokasi kejadian.
Perbedaan ini dinilai krusial karena berpotensi memengaruhi konstruksi hukum perkara dan kekuatan pembuktian di persidangan.
Pengamat hukum menilai inkonsistensi tersebut dapat menjadi celah serius yang berpengaruh terhadap putusan hakim, sekaligus memperkuat persepsi publik mengenai lemahnya pengungkapan aktor intelektual dalam kasus narkotika besar.
Dijanjikan Upah Rp3 Juta
Dalam persidangan, salah satu terdakwa mengaku hanya diminta untuk menjemput barang tanpa mengetahui secara rinci isi muatan. Ia menyebut tidak pernah menerima upah dan hanya dijanjikan bayaran sebesar Rp3 juta.
Terdakwa juga menyatakan bahwa narkotika tersebut belum berada dalam penguasaan mereka saat penangkapan dilakukan.
Pengakuan ini disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari permohonan keringanan hukuman.
Para terdakwa turut memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga mereka, termasuk tanggungan istri dan anak.
Sorotan Publik Menguat
Kasus ini menjadi perhatian luas karena memunculkan kesan ketimpangan penegakan hukum, di mana pelaku lapangan terancam hukuman berat, sementara pihak yang diduga sebagai pengendali utama justru belum diproses secara hukum.
Publik kini mempertanyakan komitmen aparat dalam mengungkap jaringan narkotika secara utuh, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Masyarakat menanti apakah fakta-fakta persidangan yang terungkap mampu membuka jalan bagi penelusuran dan penindakan terhadap aktor intelektual di balik salah satu kasus narkotika terbesar di Kalimantan Barat.
(Adi*ztc)







____________________________________________