Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Percobaan Perkosaan dengan Ancaman Kapak

Banyuasin,tipikorinvestigasinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus percobaan perkosaan yang disertai ancaman senjata tajam. Seorang pria berinisial SIM (23) warga Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban. Korban berinisial RA (18), seorang perempuan warga Palembang, diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam menggunakan kapak. Dalam kejadian tersebut, celana korban dilaporkan sempat robek.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tepatnya di area dalam kompleks PT Agrindo Raya.

Berdasarkan keterangan resmi Satreskrim Polres Banyuasin, tersangka diduga menarik korban ke area pemancingan di lokasi tersebut. Pelaku kemudian mengancam korban dengan kapak dan sempat memukul kaki korban menggunakan pelepah sawit saat korban menangis. Upaya pemerkosaan gagal setelah korban berhasil mendorong pelaku hingga terjatuh dan berteriak karena melihat sepeda motor melintas di sekitar lokasi.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, oleh personel Polsek Makarti Jaya. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 KUHP jo Pasal 17 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait percobaan melakukan tindak pidana. Pemeriksaan awal menguatkan dugaan bahwa tersangka benar melakukan percobaan pemerkosaan dengan ancaman senjata tajam.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:

Celana pendek korban yang robek

Pakaian lain milik korban

Satu bilah kapak besi sepanjang ±50 cm

Satu unit handphone milik tersangka

Kasat Reskrim Polres Banyuasin melaporkan perkembangan penanganan kasus ini secara langsung kepada Kapolres Banyuasin. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan.

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Banyuasin dalam menindak tegas kejahatan terhadap perempuan. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Rilis   : Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel 

Editor: Rosidi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *