Buka Pelaporan DTH bagi Warga yang Rumahnya Hilang Akibat Banjir

Aceh Tamiang –Tipikorinvestigasinews.id

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya dalam penanganan pascabencana banjir dengan membuka mekanisme pelaporan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga yang rumahnya hilang atau rumah yang tidak dapat dihuni, yang masuk data dan yang sudah di SK kan Bupati dalam tahap 1 sebanyak 270 nama.
Jum’at (23/01/2026)

Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi di sejumlah kecamatan yang hingga kini masih terdampak banjir luapan sungai, di mana sebagian warga terpaksa mengungsi, menumpang di rumah keluarga, atau menyewa tempat tinggal sementara.

DTH merupakan bantuan sementara yang diberikan pemerintah untuk menjamin hak dasar warga atas hunian layak, sambil menunggu proses rehabilitasi rumah atau pembangunan hunian tetap (huntap).
Kriteria Khusus Penerima DTH

Pemerintah menetapkan kriteria prioritas, yakni:
Rumah warga dinyatakan hilang, hanyut, atau hancur
Tidak memungkinkan untuk ditempati kembali
Warga tidak memiliki hunian alternatif yang layak,

Mekanisme Pelaporan
Bagi warga yang memenuhi kriteria tersebut dan belum terdata, pemerintah membuka ruang pelaporan melalui:
Datok penghulu( kades) atau perangkat desa setempat
Disertai keterangan kondisi rumah terdampak
Akan dilakukan verifikasi lapangan oleh aparatur desa, kecamatan, dan BPBD
Pelaporan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan daftar penerima DTH secara resmi melalui keputusan kepala daerah.

Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa DTH bukan sekedar bantuan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam fase rehabilitasi pascabencana, agar warga tidak terlalu lama hidup dalam kondisi darurat.

Pemerintah Daerah Melalui Kepala BPBD Aceh Tamiang meminta semua unsur untuk berperan aktif ,

“Kami meminta aparatur desa proaktif mendata dan membantu warga yang rumahnya benar-benar hilang agar tidak ada yang terlewat dari haknya, bagi masyarakat yang memenuhi kriteria mendapatkan huntara, merasa terlalu lama masa menunggu, kita berikan pilihan, tetap menunggu huntara dan huntap, atau kita berikan biaya tunggu huntap, besaran dana nya Rp, 600,000 perbulan, sampai mendapatkan hunian tetap, dengan syarat, penerima tidak lagi tinggal di tenda, uang tersebut bisa di gunakan untuk sewa rumah,”ujarnya.

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan penyaluran Dana Tunggu Hunian di Aceh Tamiang dapat berjalan adil, transparan, dan berpihak kepada korban bencana, sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak banjir, masyarakat yang sudah di SK kan namanya dalam daftar tunggu hunian, tetap menunggu hasil perifikasi tim lapangan agar bantuan ini tepat sasaran.

Pemerintah berupaya dan terus berjuang agar masyarakat Aceh Tamiang tidak ada lagi yang tinggal di tenda pengungsian saat lebaran nanti,

 

( muttaqin)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *