Limapuluh Kota, Sumbar ,http://tipikorinvestigasinews.id — Suasana duka dan ketegangan menyelimuti Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Kamis, 18 Juni 2026. Pengadilan Negeri Payakumbuh tetap melaksanakan eksekusi keputusan Mahkamah Agung atas sebidang lahan yang menjadi sengketa,
tempat berdiri enam unit rumah yang telah dihuni 13 kepala keluarga, serta menyimpan abadi 27 makam leluhur mereka.
Proses pelaksanaan ini tak berjalan tenang. Sebelum dimulai, ratusan warga, didominasi kaum perempuan dan anak-anak, berdiri mempertahankan tanah yang mereka anggap nyawa itu sendiri. Mereka berupaya menghalangi panitera pengadilan membacakan amar putusan, hingga ketegangan memuncak menjadi insiden dorong-mendorong dengan aparat kepolisian yang bertugas mengamankan lokasi. Suasana makin memanas saat alat berat tiba di tempat yang selama ini menjadi tempat berteduh dan berpijak hidup mereka.
Yang menyayat hati, kedua pihak yang bersengketa ternyata masih satu ikatan darah, satu pasukuan dalam ikatan adat. Kehadiran Hendri Donal Datuak Paduko Rajo Nan Bagonjong, selaku Niniak Mamak Ka Ompek Suku Pitopang Sungai Kamuyang, sempat menyisakan harapan damai. Di hadapan aparat dan petugas pengadilan, beliau memohon dengan sepenuh hati agar eksekusi ditunda, dan sengketa ini dibawa terlebih dahulu ke meja Pengadilan Adat Nagari sesuai jalur yang dijunjung tinggi turun-temurun di Ranah Minang.
Namun harapan itu pupus. Setelah mediasi singkat berlangsung, permohonan penundaan dari pemangku adat tidak dikabulkan. Proses eksekusi tetap dilanjutkan.
Di tengah tangis dan kepasrahan, tergambar sebuah kenyataan yang memilukan: di bumi yang menjunjung tinggi semboyan “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, hukum adat seolah kehilangan ruang dan kewibawaannya. Tanah ulayat yang seharusnya menjadi payung keberlangsungan hidup suku dan keturunan, hari ini berubah menjadi sumber air mata.
Tiga belas keluarga kini terpaksa mengais tempat berteduh di rumah sanak saudara. Bukan hanya rumah fisik yang hilang, melainkan juga sejarah hidup, kenangan masa lalu, serta tempat peristirahatan terakhir orang tua mereka. Kesedihan ini bukan milik mereka saja—ia terasa menusuk di hati seluruh warga Sungai Kamuyang, yang menyaksikan bagaimana ikatan leluhur seolah tercabut paksa dari akarnya.
Inilah kenyataan pahit yang terjadi hari ini: saat suara adat tak lagi didengar, maka yang tersisa hanyalah kepedihan yang mendalam bagi mereka yang menjaga warisan nenek moyang.
( Mahwel )







____________________________________________
