Aceh Singkil | tipikorinvestigasinews.id ~ Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, resmi mencatatkan sejarah sebagai Koperasi Desa (Kopdes) pertama di Kabupaten Aceh Singkil yang berhasil menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART). Langkah strategis ini disahkan dalam Rapat Anggota perdana yang digelar di kantor sementara KDMP, Minggu (25/01/2026).

Rapat yang dihadiri oleh 32 dari 40 anggota resmi ini tidak hanya mengesahkan regulasi internal, tetapi juga menetapkan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RK & R-APBK) untuk Tahun Buku 2026.

Ketua KDMP Kampung Baru, Razaliardi Manik, menegaskan bahwa pengesahan ART adalah fondasi hukum yang vital. “Tanpa ART yang disahkan dalam Rapat Anggota, roda organisasi tidak memiliki kompas. Segala aktivitas koperasi bisa dianggap tidak sah secara regulasi,” tegasnya.

Selain penguatan regulasi, Razaliardi yang juga menjabat sebagai Direktur Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, melakukan langkah berani dengan mereformasi kepengurusan periode 2025-2030. Ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dengan mengganti pengurus yang kurang aktif dengan anggota yang siap bekerja penuh waktu (full-time).
KDMP akan menggebrak pasar lokal melalui unit usaha terpadu yang diberi nama “Pasar Raya Kampung Baru”. Unit ini akan mengelola tiga lini bisnis utama:
1. Sembako & Kebutuhan Pokok: Memenuhi kebutuhan pangan 600 KK (2.500 jiwa).
2. Gas LPG: Menjamin ketersediaan energi rumah tangga.
3. Gerai Pupuk: Menyasar potensi 400 hektar kebun kelapa sawit dan 20 hektar lahan pertanian milik warga.
Berdasarkan R-APBK 2026, KDMP mematok target yang sangat optimis namun terukur:
Total Pendapatan: Rp 678.261.600,00
Total Pengeluaran: Rp 266.388.000,00
SHU Kotor: Rp 411.873.600,00
SHU Bersih (Setelah Kewajiban Bank): Rp 298.540.800,00
Kontribusi ekonomi ini juga berdampak langsung pada desa, di mana Pendapatan Asli Desa (PAD) diproyeksikan akan menerima setoran sebesar Rp 59,7 juta (20% dari SHU bersih).
Menariknya, KDMP tidak hanya mengejar profit. Mengusung prinsip syariah, koperasi berkomitmen mengalokasikan 5,5% dari SHU untuk dana pendidikan, sosial, dan zakat. Dana ini secara khusus diperuntukkan bagi anak yatim/piatu dan masyarakat miskin di Kampung Baru.
“Kehadiran KDMP harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya anggota. Kami ingin membangun ekonomi yang inklusif dan religius,” pungkas Razaliardi.
Dengan perencanaan yang matang dan tata kelola yang transparan, KDMP Kampung Baru kini menjadi standar baru bagi pengembangan koperasi desa di Bumi Syeikh Abdurrauf As-Singkily.{*}







____________________________________________
