Pengelolaan Air Bersih di Lingkungan 14 Bukit Kemuning Disorot, Pengurus dan Pengawasan Dinilai Minim Transparansi

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
F O T O : D O K U M E N T A S I
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Bukit Kemuning,tipikorinvestigasinews.id– Pengelolaan penyaluran air bersih,sumur bor bantuan pemerintah (DK) di Lingkungan 14 RT 01 / RW 06 Kelurahan Bukit Kemuning menjadi sorotan publik.

Hasil konfirmasi dan investigasi awal yang dilakukan Tipikor Investigasi News.id menemukan sejumlah fakta terkait legalitas kepengurusan, transparansi keuangan, serta lemahnya fungsi pengawasan.

Berdasarkan keterangan pengurus dan Ketua Pengurus, kepengurusan pengelolaan air bersih tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kelurahan Bukit Kemuning Nomor: 140/38/KPTS/65-LU/2021, dengan tanggal pembentukan kepengurusan pada 14 Desember 2021. Namun demikian, dalam SK tersebut tidak tercantum masa berlaku kepengurusan.

Kepala Lingkungan Aktif Akui Tidak Mengetahui SK.

Kepala Lingkungan 14 yang menjabat sejak awal tahun 2024, Aliman, saat dikonfirmasi (26/01) mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun isi SK kepengurusan, termasuk soal masa berlakunya. Ia juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam rapat koordinasi dan tidak menerima laporan operasional maupun keuangan pengelolaan air bersih selama dirinya menjabat.

Mantan Kepala Lingkungan: Tidak Pernah Ada Laporan

Sementara itu, Drs. Lukman, mantan Kepala Lingkungan 14 periode 2019–2024, saat dikonfirmasi di kediamannya (25/01) menyampaikan bahwa sejak kepengurusan dibentuk pada 14 Desember 2021, tidak pernah ada musyawarah anggota maupun pelaporan pemasukan dan pengeluaran dana iuran bulanan yang disampaikan kepadanya. Ia juga mengaku menerima keluhan dari sejumlah anggota penyalur terkait ketidakjelasan pengelolaan keuangan.

Iuran, Biaya Pendaftaran, dan Sistem Penarikan
Ketua Pengurus M. Yanih menjelaskan bahwa iuran air pada prinsipnya ditarik berdasarkan kubikasi meteran air.

Namun, dalam beberapa bulan terakhir sebagian anggota penyalur dikenakan iuran global sebesar Rp50.000,- untuk anggota penyalur dibagian depan sekitar 24 penyalur,dan untuk bagian belakang tetap sesuai pemakaian,kubikasi meteran-per bulan, dengan alasan kondisi meteran rusak,yang mana sebelumnya semua iuran dipungut berdasarkan kubikasi meteran”terangnya, saat dikonfirmasi di kediamannya (26/01)

Terkait biaya pendaftaran anggota, M. Yanih menyebutkan bahwa besarannya bervariasi, bergantung pada jarak rumah anggota dari lokasi sumur,menurutnya, biaya pendaftaran berkisar antara Rp300.000,- hingga Rp1.000.000,-, seperti yang dialami salah satu anggota penyalur bernama H. Agus, ucapnya.

Sama halnya dengan apa yang disampaikan oleh salah satu pengurus,,(Asrori) ditempat terpisah saat dikonfirmasi dikediamannya (25/01) pendaftaran di pungut biaya Rp400,000,-hingga Rp500,000,- serta iuran bulanan yang di pungut sesuai pemakaian, kubikasi,sekisaran Rp50,000,- bahkan ada juga yang mencapai  Rp100,000,-kurang lebihnya setiap penyalur

Honor Teknisi Pengelola
Dalam pengelolaan operasional, Ketua Pengurus juga menyampaikan,bahwa terdapat tiga orang tenaga teknisi, masing-masing menerima honor sebesar Rp200.000,- per orang per bulan. Ketiga teknisi tersebut adalah:Asrori,
Riyan,dan Heri,terkait honor sebelumnya,disampaikan juga oleh salah satu pengurus (Asrori) adanya honor sebesar Rp200,000,- per orang.tersebut.

Honor tersebut, menurut keterangan Ketua Pengurus, dibayarkan dari dana pengelolaan untuk mendukung operasional dan perawatan jaringan air bersih.

Kas dan Pelaporan Keuangan
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah dana kas yang dikelola, Ketua Pengurus menyatakan belum dapat memberikan keterangan, dengan alasan belum menerima laporan dari bendahara dan sekretaris.

Sejumlah anggota penyalur yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa selama ± 4 hingga 5 tahun pengelolaan berjalan, mereka tidak pernah menerima laporan keuangan tertulis, sehingga menilai pengelolaan selama ini kurang transparan.

Dari rangkaian konfirmasi tersebut, redaksi mencatat adanya indikasi lemahnya tata kelola administratif, antara lain:

  • SK kepengurusan tanpa masa berlaku,
    minimnya koordinasi dengan kepala lingkungan aktif,
  • belum jelasnya mekanisme pelaporan keuangan,
  • serta adanya perbedaan keterangan antar pengurus.
  • Temuan ini merupakan hasil konfirmasi faktual dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Harapan Evaluasi Pemerintah
Warga berharap agar pemerintah setempat, baik kelurahan maupun kecamatan, dapat memberikan perhatian dan evaluasi khusus terhadap pengelolaan penyaluran air bersih bantuan pemerintah agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Hak Jawab

Menindaklanjuti pemberitaan di atas, disampaikan klarifikasi berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan pada 27 Januari 2026, yang didampingi oleh Ketua LPM Kelurahan Bukit Kemuning.

Dalam konfirmasi tersebut dijelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Nomor: 140/38/KPTS/65-LU/2021 ditetapkan pada 14 Desember 2021 dan diterbitkan berdasarkan permintaan serta hasil musyawarah warga Lingkungan 14 untuk membentuk kepengurusan pengelola air bersih sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku pada saat itu.

Pihak yang menerbitkan SK mengakui bahwa dalam pelaksanaannya terdapat kelemahan secara administratif, khususnya terkait kelengkapan administrasi kepengurusan serta tidak dicantumkannya masa berlaku atau masa jabatan dalam SK tersebut. Namun demikian, ditegaskan bahwa SK dimaksud tetap sah secara hukum, dan kelemahan yang ada bersifat administratif, bukan pada substansi maupun keabsahan keputusan.

Di sisi lain, disampaikan pula apresiasi terhadap upaya kepengurusan yang telah berjalan dalam menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih bagi warga. Ke depan, diharapkan pengurus dapat melakukan pembenahan administrasi, penataan pelaporan keuangan, serta meningkatkan koordinasi dengan unsur lingkungan dan masyarakat, agar pengelolaan air bersih dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Catatan Redaksi

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Tipikor Investigasi News.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Red)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *