Pencemaran Nama Baik dan Provokasi Terhadap Ormas BIFI, Desak Kapolres Bitung dan Kapolda Sulut Tangkap dan Proses Pelaku Berdasarkan KUHP Baru

BITUNG ,tipikorinvestigasinews.id – 02 Februari 2026 – Dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan provokasi terbuka terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) BIFI dan ketuanya Hj. Rinto Pakaya menuai kecaman luas. Aparat penegak hukum didesak segera menangkap dan memproses hukum pihak yang telah memposting narasi bermuatan fitnah dan hasutan di ruang publik.

Dalam unggahan yang beredar luas di media sosial, salah satu oknum tokoh agama di Kota Bitung diduga secara terang-terangan menyerukan pembubaran Ormas BIFI, menggiring opini publik untuk mendukung kelompok tertentu, bahkan melabeli Ketua Ormas BIFI sebagai “teroris” tanpa dasar hukum, tanpa bukti, dan tanpa putusan pengadilan.

Narasi tersebut dinilai sangat berbahaya, tidak hanya mencederai kehormatan pribadi dan organisasi, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal, keributan massal, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Bitung.

Melanggar KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan pidana nasional, antara lain:

Pasal 433 KUHP
Pencemaran nama baik
– Ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan

Pasal 434 KUHP
Fitnah yang dilakukan di muka umum atau media
– Ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan

Pasal 263 dan 264 KUHP
Hasutan dan ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan terhadap kelompok tertentu
– Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara

Pasal 281 KUHP
Perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan masyarakat

Bertentangan dengan UUD 1945.
Tindakan tersebut juga melanggar prinsip konstitusi, khususnya:

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Tentang hak atas perlindungan kehormatan, martabat, dan rasa aman.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Kebebasan berpendapat dibatasi oleh hukum, ketertiban umum, dan hak orang lain.

Ketua Ormas BIFI, Hj. Rinto Pakaya, secara tegas mendesak Kapolres Bitung dan Kapolda Sulawesi Utara untuk bertindak cepat dan tegas.

  • > “Kami mendesak Kapolres Bitung dan Kapolda Sulut segera memanggil, memeriksa, dan memproses pelaku. Pelabelan ‘teroris’ terhadap saya adalah fitnah keji dan kejahatan serius. Ini bukan kritik, ini provokasi yang bisa memecah belah masyarakat,” tegas Hj. Rinto Pakaya.

Ia menegaskan bahwa Ormas BIFI adalah organisasi sah dan legal, serta tidak akan tinggal diam menghadapi pembunuhan karakter dan upaya adu domba.

  • > “Jika aparat lamban atau membiarkan, maka konflik horizontal hanya tinggal menunggu waktu. Negara hukum tidak boleh kalah oleh provokator yang berlindung di balik status sosial atau agama,” lanjutnya.

Hj. Rinto juga meminta Kapolda Sulut turun tangan langsung untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan tanpa pandang bulu.

  • > “Kami minta Kapolda Sulut mengawasi langsung penanganan perkara ini. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Hukum harus berdiri di atas semua golongan,” tegasnya.

Kebebasan berpendapat bukan kebebasan memfitnah.
Demokrasi bukan alasan menyebar kebencian.

Aparat penegak hukum diminta bertindak cepat dan tegas demi menjaga keamanan, persatuan, dan ketertiban Kota Bitung, serta menegakkan KUHP baru secara adil dan bermartabat.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *