Tipikorinvestigasnews.id
Purwakarta
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 adalah sebuah panduan operasional yang mengatur penggunaan Dana Desa (DD) dalam konteks ketahanan pangan dan hewani di berbagai wilayah Indonesia.
Pasal 5 dari peraturan ini menegaskan bahwa setidaknya paling rendah 20% Dana Desa 2024 untuk ketahanan pangan dan hewani di masing-masing desa. Hal ini mengisyaratkan pentingnya memprioritaskan keberlanjutan pangan dan hewani dalam penggunaan Dana Desa.
Tujuan utama dari ketahanan pangan di Desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Kepala Desa Kertasari H.Ta’limuddin mengatakan bahwa Pemdes Kertasari memperhatikan amanat Undang-undang juga memperhatikan arahan Pj Bupati Purwakarta melalui Camat Bojong bapak Muhammad Kosim,S.STP.M.Si sehingga kami telah menanam bermacam jenis palawija hortikultura, juga memelihara 6-ekor sapi melalui Pokternak, Ketua Pokternak para Ketua Rw yang beranggotakan para Ketua Rt termasuk anggota Linmas, dan Setiap bulannya mendapat pemantauan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Terang Kades Kertasari H.Ta’limuddin.
Penulis : Bah Endang
Editor : Tim Investigasi






____________________________________________