Palembang , tipikorinvestigasinews.id –
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni:
DJ, selaku Direktur Utama PT KMM.
MJ, selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022.
DP, selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Tim penyidik menyatakan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025), sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, tersangka DJ telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan DJ dalam perkara tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Terhadap DJ, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 9 Februari 2026.
Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak hadir saat penetapan tersangka.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dalam perkara tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Modus Operandi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,
menjelaskan.
” bahwa perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk dan tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk bersama tersangka DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, tersangka MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar dapat memperoleh proyek Jalan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk yang kemudian dijadikan sebagai jaringan distribusi semen curah.
Sementara itu, tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB Persero Tbk) berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah tersebut dilakukan agar jaringan distribusi semen zak (ritel) serta gudang penyimpanan semen milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM.
Selanjutnya, pada 27 September 2018, tersangka MJ dan tersangka DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai. Tindakan tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang agar plafon PT KMM tetap terbuka di sistem.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable PT SB (Persero) Tbk tahun 2019 dan mengakibatkan kerugian keuangan PT SB (Persero) Tbk setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
(Oman)







____________________________________________
