Nias Selatan-tipikorinvestigasinews.id- Pemerintah Desa Hilisataro menggelar musyawarah mediasi terkait status hibah lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Hilisataro, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (17/02/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Toma, unsur Babinsa dari Koramil Teluk Dalam, Bhabinkamtibmas dari Polres Teluk Dalam, tokoh masyarakat, pemerintah desa, perwakilan LSM Lembaga Garuda Sakti (LGS), serta awak media.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa, Hari Natal Sarumaha, menjelaskan riwayat kepemilikan lahan. Ia menyampaikan bahwa tanah tersebut sebelumnya berkaitan dengan sistem gadai antara leluhur mereka dengan pihak bernama Salinuru Sarumaha.

Dalam kesepakatan lama, hak gadai berlaku selama tiga pohon kelapa yang menjadi tanda perjanjian masih hidup. Pohon tersebut berasal dari pihak penggadai, yakni Sokhimoloo Sarumaha.
Namun, sebelum rencana pembangunan koperasi, ketiga pohon kelapa tersebut telah tumbang. Berdasarkan kesepakatan adat, kondisi itu menandakan berakhirnya masa gadai sehingga hak tanah kembali kepada pemilik asal.
Musyawarah desa kemudian menyepakati bahwa tidak ada pihak yang mengajukan tuntutan kepemilikan. Masyarakat menyatakan kesediaan menghibahkan lahan secara sukarela demi mendukung pembangunan koperasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan pembangunan desa.
Dalam forum tersebut juga disampaikan imbauan kepada media dan lembaga agar menyampaikan informasi secara akurat sesuai hasil musyawarah. Masyarakat menegaskan siap meluruskan jika muncul pemberitaan yang tidak sesuai fakta.
Kegiatan mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Pewarta: Valentinus K. Zendato







____________________________________________
