Diduga Abaikan Putusan Inkracht, Kuasa Hukum Sebut Pemecatan Flora Dorasari Oleh Bupati Kapuas Hulu Cacat Hukum.

Kapuas Hulu-tipikorinvestigasinews.id- 18 Februari 2026. Kuasa hukum Flora Dorasari menyoroti pelantikan Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) yang dilakukan oleh Bupati Kapuas Hulu pada 13 Februari 2026.

Mereka menilai langkah tersebut cacat administrasi karena dinilai mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kuasa hukum menyebut bahwa direksi PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) sebelumnya diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 403/EKBANG/2022 tertanggal 3 Agustus 2022 untuk masa jabatan 2021–2026.

Namun, pada 28 Agustus 2023 diterbitkan SK Nomor 358/EKBANG/2023 tentang pemberhentian direksi yang kemudian menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara.

Perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak melalui Putusan Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK tanggal 30 April 2024. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 710 K/TUN/2024 tanggal 13 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, pada 25 Agustus 2025 pihak tergugat dalam perkara tersebut disebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak relevan karena telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 24/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang pada pokoknya menyatakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan PK terhadap putusan perkara TUN yang telah inkracht.

“Sebagai pejabat Tata Usaha Negara, seharusnya tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penerbitan SK baru dan pelantikan direksi pada 13 Februari 2026 menunjukkan sikap yang berpotensi mengabaikan kepastian hukum,” ujar kuasa hukum Flora Dorasari.

Pelantikan Dirut Baru Jadi Sorotan

Pelantikan Direktur Utama PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) yang baru, Budiharjo, pada 13 Februari 2026 turut menjadi perhatian publik.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pelantikan tersebut karena dilakukan setelah adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung.

Kuasa hukum menilai pelantikan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi internal perusahaan daerah maupun mitra kerja BUMD tersebut.

Kondisi itu dinilai dapat berdampak terhadap stabilitas manajemen dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Dinilai Bertentangan dengan AUPB

Kuasa hukum juga menilai penerbitan SK Direksi tertanggal 13 Februari 2026 tidak mencerminkan prinsip AUPB, khususnya asas kepastian hukum dan larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Mereka berpendapat, mengenyampingkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht berpotensi melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 17 UU tersebut.

Dugaan Faktor Non-Administratif

Dalam persidangan di PTUN Pontianak, kuasa hukum mengungkap adanya dugaan faktor non-administratif yang melatarbelakangi pemberhentian direksi pada 28 Agustus 2023.

Dalam fakta persidangan disebutkan adanya komunikasi melalui pesan WhatsApp dari seorang asisten bernama Jalung yang pada pokoknya berbunyi, “kalau kalian ganti Edy maka kalian juga diganti, Edy orangnya Sentua.”

Kuasa hukum menilai hal tersebut menunjukkan adanya dugaan tekanan di luar aspek administratif yang tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas dan tata kelola BUMD yang transparan serta bebas dari kepentingan politik praktis.

Menunggu Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terkait tudingan tersebut.

Apabila terdapat tanggapan resmi, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung supremasi hukum serta asas pemerintahan yang baik.

(Adi*ztc)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *