Diduga Oknum  Pegawai Pengaiaran Kongkalingkong  Menerima Hasil Penjualan Kayu. Albasia Dengan Salah Dratu Oknum Warga Desa Sebagai Pembeli.

Tegal,Jateng,tipikorinvestivasinews.id
19/02/2026.
Danawarih ,
Pohon-  pohon besar tumbuh di area wilayah pengairan  BBWS pemali juana  tak terhitung  yang menjulang tinggi

Dari banyak nya pohon Albasia di salah satu nya tumbang dan roboh dengan deameter 2m dan tinggi hampir 12m itu masih di wilayah pengairan BBws jateng. Dan milik Aset negara

Banyak  pencuri yang tidak bertanggung jawab, Kemanakah hasil penjualan kayu batang Albasia setinggi 12m dan diameter 2m.
Untuk sementara tim media  sudah berordinasi dengan warga masalah pohon yang robah dan banyak yang mengatakan itu di duga di jual pribadi,   pembayaran ke oknum pegawai pengairan Menurut warga desa Danawarih yang tidak  mau di sebutkan nama nya 16/02/2026

Dia menceritakan memang semua punya Aset Negara ,Dinas pengairan Masih wilayah  BBWS akan tetapi di beli    sama orang sini dan uang yang menerima  oknum dinas pengairan. Anehnya pembeli tidak tahu nama nya , Apa pura pura tidak tahu. Dan kayu trsebut di jual lagi ke pihak ke 2

Untuk itu kami dari tim media menelusuri kebenaran ini mendatangi rumah bapak (Al)  salah satu  pegawai pengairan tinggal di Desa Danawarih, sebagai penjaga pintu air  belum bisa   di temui sampai saat ini di hubungi lewat seluler tidak pernah respon,

Sebaliknya yang mebeli kayu tersebut inisial  (AS) akan tetapi di jual ke orang  lain pihak ke 2 lebih tinggi harganya ,dan juga dengan alasan tidak kenal juga  pembelinya.semua banyak diam tidak ada transparan banyak kebohongan ,

Untuk itu jelas ini melanggar  aturan di kemanakah uang hasil jualan kayu pohon. Albasia
Karna di lokasi ini bukan kali ini saja  akan tetapi sering kali  di jumpahi pencuri  -pencuri penebang dan penjual  pohon  dan pembeli yang tidak bertanggung jawab dan tidak jelas  uang tersebut selama ini,tidak pernah masuk ke aset  Negara

Dinas pengairan  informasi nya selama ini tidak pernah menerima hasil kayu.dari penebang /penjual  menurut  ‘Maman’ nama samaran warga desa , justru yang menerima oknum demi kepentingan pribadi

Itu sangat merugikan negara karna banyak nya pencuri- pencuri kotor yang mempentingkan kepentingan sendiri

Menjual atau membeli aset negara semacam pohon /kayu , Secara melawan hukum diatur dalam KUHP dan berbagai UU terkait dengan sangsi pidana  penjara dan denda milyaran rupiah

Penjual dan pembeli pohon/kayu  milik negara(aset negara) di atur dalam. Uu NO 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan penanaman pohon/hutan (UUP3h)

Orang yang mengangkut hasil pohon,/kayu punya aset negara tidak di lengkapi surat surat sah nya
Bisa di ancam sangsi
Penjara 1 thn sampai 5 thn serta denda paling sedikit 500juta

Bila mana orang yang menadah, membeli dan  memasarkan
Di ancam sangsi pidana. Penjara 4 tahun atau denda 500juta

Pencurian di wilayah konservasi , punya aset negara/pemerintah pelaku bisa di jerat karna ranah  hukum,
Pelaku dalam tindakan ilegal terkait pohon negara penebang, pengangkut, pembeli, ter ancam hukuman penjara 1sampai 5tahun dan denda milyaran rupiah

Jangan sampai kegiatan penebangan dan penjualan tanpa ijin terjadi lagi di wilayah kawasan pengairan Danawarih perlunya pengawasan yang baik ,ketat ,dari dinas pengairan , bukanya malah dari pengairan  malah menfaatkan hal ini menjadi oknum yang tidak bertanggung jawab.
(By, slamet).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *