Tegal,Jateng,tipikorinvestivasinews.id–
19/02/2026.
Danawarih ,
Pohon- pohon besar tumbuh di area wilayah pengairan BBWS pemali juana tak terhitung yang menjulang tinggi
Dari banyak nya pohon Albasia di salah satu nya tumbang dan roboh dengan deameter 2m dan tinggi hampir 12m itu masih di wilayah pengairan BBws jateng. Dan milik Aset negara
Banyak pencuri yang tidak bertanggung jawab, Kemanakah hasil penjualan kayu batang Albasia setinggi 12m dan diameter 2m.
Untuk sementara tim media sudah berordinasi dengan warga masalah pohon yang robah dan banyak yang mengatakan itu di duga di jual pribadi, pembayaran ke oknum pegawai pengairan Menurut warga desa Danawarih yang tidak mau di sebutkan nama nya 16/02/2026
Dia menceritakan memang semua punya Aset Negara ,Dinas pengairan Masih wilayah BBWS akan tetapi di beli sama orang sini dan uang yang menerima oknum dinas pengairan. Anehnya pembeli tidak tahu nama nya , Apa pura pura tidak tahu. Dan kayu trsebut di jual lagi ke pihak ke 2
Untuk itu kami dari tim media menelusuri kebenaran ini mendatangi rumah bapak (Al) salah satu pegawai pengairan tinggal di Desa Danawarih, sebagai penjaga pintu air belum bisa di temui sampai saat ini di hubungi lewat seluler tidak pernah respon,
Sebaliknya yang mebeli kayu tersebut inisial (AS) akan tetapi di jual ke orang lain pihak ke 2 lebih tinggi harganya ,dan juga dengan alasan tidak kenal juga pembelinya.semua banyak diam tidak ada transparan banyak kebohongan ,
Untuk itu jelas ini melanggar aturan di kemanakah uang hasil jualan kayu pohon. Albasia
Karna di lokasi ini bukan kali ini saja akan tetapi sering kali di jumpahi pencuri -pencuri penebang dan penjual pohon dan pembeli yang tidak bertanggung jawab dan tidak jelas uang tersebut selama ini,tidak pernah masuk ke aset Negara
Dinas pengairan informasi nya selama ini tidak pernah menerima hasil kayu.dari penebang /penjual menurut ‘Maman’ nama samaran warga desa , justru yang menerima oknum demi kepentingan pribadi
Itu sangat merugikan negara karna banyak nya pencuri- pencuri kotor yang mempentingkan kepentingan sendiri
Menjual atau membeli aset negara semacam pohon /kayu , Secara melawan hukum diatur dalam KUHP dan berbagai UU terkait dengan sangsi pidana penjara dan denda milyaran rupiah
Penjual dan pembeli pohon/kayu milik negara(aset negara) di atur dalam. Uu NO 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan penanaman pohon/hutan (UUP3h)
Orang yang mengangkut hasil pohon,/kayu punya aset negara tidak di lengkapi surat surat sah nya
Bisa di ancam sangsi
Penjara 1 thn sampai 5 thn serta denda paling sedikit 500juta
Bila mana orang yang menadah, membeli dan memasarkan
Di ancam sangsi pidana. Penjara 4 tahun atau denda 500juta
Pencurian di wilayah konservasi , punya aset negara/pemerintah pelaku bisa di jerat karna ranah hukum,
Pelaku dalam tindakan ilegal terkait pohon negara penebang, pengangkut, pembeli, ter ancam hukuman penjara 1sampai 5tahun dan denda milyaran rupiah
Jangan sampai kegiatan penebangan dan penjualan tanpa ijin terjadi lagi di wilayah kawasan pengairan Danawarih perlunya pengawasan yang baik ,ketat ,dari dinas pengairan , bukanya malah dari pengairan malah menfaatkan hal ini menjadi oknum yang tidak bertanggung jawab.
(By, slamet).







____________________________________________
