Mamasa Tipikorinvestigasinews.id Telah dilaksanakan kegiatan peninjauan lapang permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nonberusaha atas nama Otniel Takkelangi, yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Mamasa, dalam rangka rencana penggunaan TMP (Taman Makam Pahlawan) yang berlokasi di Desa Rambu Saratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kegiatan peninjauan lapang ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses PKKPR Nonberusaha, yang bertujuan untuk memverifikasi kondisi nyata di lapangan terhadap rencana pemanfaatan ruang yang diajukan. Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi untuk mengumpulkan data dan bukti lapangan yang akurat dan objektif sebagai dasar dalam proses verifikasi administratif dan teknis, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar berbasis pada kondisi faktual.

Peninjauan lapang tersebut memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang dan pembangunan yang direncanakan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku, baik pada tingkat kabupaten maupun kebijakan tata ruang yang lebih luas. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang tertib ruang, terencana, serta berorientasi pada kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, dengan melibatkan unsur teknis terkait, serta dihadiri langsung oleh pemohon yang bersangkutan. Kehadiran pemohon dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sehingga seluruh proses dapat berjalan terbuka, partisipatif, dan profesional.
Dalam pelaksanaannya, tim peninjau melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi fisik lokasi, kesesuaian batas wilayah, aksesibilitas, kondisi lingkungan sekitar, serta potensi dampak yang dapat timbul akibat rencana pemanfaatan ruang. Seluruh data tersebut kemudian dicatat dan didokumentasikan sebagai bahan evaluasi untuk proses administrasi dan teknis PKKPR Nonberusaha.
Melalui mekanisme PKKPR, pemerintah berupaya menjaga kesesuaian antara pembangunan dan fungsi ruang yang telah ditetapkan, mencegah terjadinya penyalahgunaan lahan, serta menghindari konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari. PKKPR juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, dengan memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata ruang.
Rencana pemanfaatan ruang untuk Taman Makam Pahlawan ini diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya dari sisi fungsi ruang, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan, penguatan nilai-nilai kebangsaan, serta sebagai ruang publik yang memiliki nilai historis, sosial, dan edukatif bagi masyarakat Kabupaten Mamasa.
Dengan adanya peninjauan lapang ini, diharapkan seluruh tahapan proses PKKPR Nonberusaha dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghasilkan keputusan yang objektif, profesional, dan berkeadilan. Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang modern, transparan, akuntabel, dan terpercaya, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pewarta media Tipikor kaperwil sulbar ansar.







____________________________________________
