Bahaya Merkuri Mengancam, Penanganan PETI Di Kapuas Hulu Dituntut Lebih Tegas

Kapuas Hulu,TipikorInvestigasiNews.id– 28 Februari 2026.
Ancaman pencemaran merkuri akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Aparat dan instansi terkait kini didesak mengambil langkah tegas guna mencegah dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.

Permasalahan ini mencuat setelah Polres Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pada Februari 2026 untuk membahas penanganan aktivitas PETI yang dinilai semakin meresahkan.
Sungai Bunut Terindikasi Tercemar
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pihak pengelola air bersih (PDAM). Namun, informasi rinci terkait dampak lingkungan disebut belum dipaparkan secara menyeluruh dalam forum tersebut.

Humas Polres Kapuas Hulu, Jamali, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pembahasan lebih detail mengenai dampak pencemaran tidak dijelaskan dalam rapat. Ia menyebut wilayah Bunut Hilir sempat menjadi bagian dari pembahasan dan menyarankan agar konfirmasi lanjutan dilakukan kepada PDAM maupun DLH.

Menindaklanjuti hal itu, pihak media melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu. Kepala dinas menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei tahun 2024 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sungai Bunut yang berada di Kecamatan Bunut Hilir terindikasi terdampak merkuri.
“Hasil survei 2024 oleh Kementerian LHK, Sungai Bunut terdampak mercury. Untuk tahun 2025, belum didapat hasil dari kementerian LH,” jelasnya.

Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatan
Merkuri merupakan zat berbahaya yang dapat terakumulasi dalam rantai makanan (bioakumulasi). Paparan jangka panjang berisiko menyebabkan gangguan sistem saraf, gangguan perkembangan pada anak, hingga penyakit kronis lainnya. Selain itu, pencemaran juga berpotensi mencemari sumber air bersih masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PDAM terkait dampak aktivitas PETI terhadap kualitas air bersih belum memperoleh tanggapan resmi dari direktur PDAM.

Aspek Hukum dan Tuntutan Ketegasan
Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi serta mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan ilegal.

Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait, tidak hanya dalam penindakan terhadap pelaku PETI, tetapi juga dalam upaya pemulihan lingkungan dan jaminan keamanan kualitas air bagi masyarakat terdampak.
Ketegasan, transparansi, serta pengawasan berkelanjutan dinilai menjadi kunci agar ancaman merkuri tidak semakin meluas dan membebani generasi mendatang.

Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi TipikorInvestigasiNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak PDAM, pelaku usaha pertambangan, maupun instansi terkait lainnya.
Apabila terdapat data atau informasi tambahan yang perlu diluruskan atau disampaikan kepada publik, redaksi siap memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Pewarta: (Adi*ztc)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *