Muaro Jambi, tipikorinvestigasinews.id — Layanan pembiayaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Sungai Bahar di Jl. Jalur 3B No. 131, RT 09, Unit 1 Mekarsari, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menjadi sorotan publik setelah seorang nasabah, Indra Pratama, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan yang dialaminya sejak pengajuan pembiayaan pada 2025 lalu.
Indra, warga Kabupaten Banyuasin, mengaku pertama kali mengajukan pembiayaan melalui perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Swadaya Indopalma di Banyuasin. Ia menyebut pengajuan tersebut dilakukan dalam skema kerja sama antara perusahaan dengan pihak bank sebagaimana alamat kantor layanan yang tercantum dalam berita ini.
Pengajuan pembiayaan disebut dilakukan pada 25 Juli 2025 dengan jaminan berupa Surat Keputusan (SK) Mandor. Namun dalam prosesnya, ia mengaku menemukan adanya perbedaan data dalam dokumen pembiayaan.
Menurut pengakuannya, data jaminan tersebut diduga berubah menjadi tanah seluas 1.000 meter persegi yang disebut bukan miliknya dan tidak pernah diajukan olehnya. Ia menilai perubahan tersebut diduga berdampak pada peningkatan plafon pembiayaan hingga Rp70 juta.
Tak hanya itu, Indra juga menyoroti aktivitas rekeningnya yang disebut mengalami perubahan saldo naik turun secara tidak wajar. Ia mengaku belum pernah menerima penjelasan resmi dari pihak bank terkait kondisi tersebut.
Permasalahan, menurutnya, semakin berkembang setelah dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 13 Februari 2026. Ia menyebut dana pesangon dan gaji terakhir yang masuk ke rekeningnya diduga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama masa pembiayaan, dirinya merasa tidak memiliki tunggakan angsuran. Namun demikian, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan atas kondisi dana tersebut.
Selain itu, Indra mengaku telah melunasi biaya akad dan premi asuransi. Meski demikian, ia menyatakan hingga saat ini belum menerima salinan akad pembiayaan maupun polis asuransi, yang menurutnya merupakan hak nasabah.
Indra menyampaikan bahwa dirinya telah membuat pengaduan resmi atas dugaan permasalahan tersebut kepada pihak terkait.
Dalam pengaduannya, ia menguraikan sejumlah hal yang menurutnya janggal, di antaranya:
- Dugaan perubahan data jaminan tanpa persetujuan
- Dana dalam rekening yang disebut tidak dapat digunakan setelah PHK
- Aktivitas saldo yang dinilai tidak wajar tanpa penjelasan resmi
- Dokumen akad dan polis asuransi yang belum diberikan
Ia juga menyebut telah berulang kali meminta penjelasan dan penyelesaian, namun menurut pengakuannya belum mendapatkan respons yang memadai.
Dalam dokumen pengaduannya, pelapor turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya berkaitan, antara lain:
- KUHP Pasal 378
- KUHP Pasal 263
- KUHP Pasal 372
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Perbankan Syariah
Namun demikian, seluruh rujukan tersebut merupakan bagian dari laporan pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum adanya proses pembuktian oleh pihak berwenang.
Kasus yang disampaikan ini turut menyoroti pentingnya transparansi dalam layanan perbankan, khususnya terkait kejelasan akad, pengelolaan rekening, serta pemenuhan hak-hak nasabah.
Hingga kini, Indra mengaku masih menunggu kejelasan atas permasalahan yang dialaminya serta berharap hak-haknya dapat dipenuhi.
Redaksi telah berupaya menghubungi 2 orang pihak Bank Syariah Indonesia KCP Jambi Sungai Bahar guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait dugaan yang disampaikan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak bank belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen pengaduan yang disampaikan. Seluruh isi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan informasi.







____________________________________________
