PONTIANAK, KALBAR,tipikorinvestigasinews.id– Kamis 9 April 2026-Provinsi Kalimantan Barat.Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Seorang oknum warga Desa Kuala Buayan berinisial “M” resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat atas dugaan penjualan lahan warga secara sepihak kepada perusahaan tambang, PT. MPN.
Laporan ini mencuat setelah sejumlah warga Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, merasa kehilangan hak atas tanah mereka tanpa pernah melakukan proses jual beli. Oknum “M” yang santer disebut sebagai preman kampung diduga menjadi aktor utama di balik pengalihan aset warga tersebut.
Modus Pemalsuan Tanda Tangan:
Kasus ini mulai terkuak secara terang-terangan dalam sebuah pertemuan di Kantor Desa Kuala Buayan pada November 2025 silam. Di hadapan warga dan perangkat desa, oknum “M” secara mengejutkan mengakui telah memanipulasi dan memalsukan tanda tangan para saksi, termasuk tanda tangan oknum RT serta Kepala Dusun, dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan desa pada tahun 2000.
Pengakuan tersebut sontak memicu kemarahan warga. Pasalnya, hasil pertemuan di kantor desa tersebut dianggap tidak memberikan titik terang maupun solusi konkret bagi pemilik lahan yang dirugikan.
Langkah Hukum ke Polda Kalbar:
Merasa hak-haknya diinjak-injak, salah satu ahli waris pemilik lahan, Alansyah alias Alan, memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum. Didampingi oleh tim penasihat hukum, Alan resmi melaporkan oknum “M” ke Mapolda Kalbar guna mendapatkan keadilan.
“Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah cepat dan tegas. Perkara ini harus diungkap secara terang benderang agar warga tidak terus-menerus menjadi korban praktik ilegal seperti ini,” tegas Alan melalui pendamping hukumnya.
Penerapan KUHP Baru:
Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., selaku kuasa hukum Alan, menegaskan bahwa tindakan oknum “M” bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni yang sangat merugikan masyarakat kecil.
“Perbuatan oknum ‘M’ patut diduga kuat telah melanggar Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penipuan hak atas tanah. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya memperjuangkan apa yang menjadi hak klien kami serta warga lain yang menjadi korban,” ujar Asido dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Asido menjelaskan bahwa penggunaan dokumen yang diduga palsu untuk menjual lahan milik orang lain secara sepihak adalah bentuk kejahatan yang serius. Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut guna mencegah terjadinya konflik sosial di tingkat akar rumput dan memberikan efek jera bagi para pelaku mafia tanah di wilayah Kalimantan Barat.
Warta Humas Kalbar Redaksi media Tipikor Investigasi News Id.Rabudin Muhammad.
Sumber:Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________