LUWU, Tipikorinvestigasinews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu melalui Tim Resmob berhasil mengungkap jaringan pencurian kabel tembaga penangkal petir pada tower transmisi listrik milik PLN (SUTET) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Polres Luwu di bawah pimpinan Kanit Jatanras, Ipda Hirsul, S.H., berdasarkan tiga laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Larompong, Belopa, Bajo, Bupon, Ponrang, dan Bua.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengamankan lima terduga pelaku pada Sabtu (24/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di wilayah Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A alias BR (30), M.F alias AB (33), K alias KM (21), Z alias ZL (24), dan S alias SD (35). Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial S alias IR masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara menggali tanah di sekitar tower transmisi untuk mengambil kabel tembaga penangkal petir yang tertanam di bawah permukaan tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong menggunakan alat khusus sebelum dijual, dan hasil penjualannya dibagi di antara para pelaku.
Polisi juga mengungkap modus lain yang digunakan jaringan tersebut. Salah seorang pelaku diketahui kerap melakukan survei lokasi pada siang hari dengan berpura-pura sebagai petugas PLN guna menghindari kecurigaan warga sebelum menjalankan aksinya pada malam hari.
Akibat aksi para pelaku, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp238.003.000. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya kabel tembaga di puluhan titik tower transmisi yang tersebar di wilayah Kabupaten Luwu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah linggis, satu tang pemotong besi, potongan kabel tembaga yang diduga hasil curian, sebuah tas ransel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi fasilitas vital negara dari tindak kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu kepentingan masyarakat maupun merusak fasilitas negara. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah yang diduga menerima hasil kejahatan tersebut.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim atas keberhasilan mengungkap kasus yang berdampak terhadap fasilitas strategis nasional tersebut.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Luwu dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga objek vital negara agar tetap berfungsi dengan baik demi kepentingan publik,” kata Kapolres.
Saat ini kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap satu pelaku yang masih berstatus DPO terus dilakukan.
(Rusding/IN)






____________________________________________
