Sungai Jokak “Dikepung” Ponton Tambang Emas Ilegal, Warga Tantang Ketegasan Aparat Usut Aktor Intelektual!

Ketapang, http://tipikorinvestigasinews.id- Jum”at 29 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Jokak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kian beroperasi secara terang-terangan.

Praktik ilegal yang menggunakan ponton jenis jek ini memicu gelombang protes dari masyarakat yang mendesak ketegasan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menertibkan pekerja lapangan, melainkan mengusut tuntas aktor intelektual di baliknya.

Pantauan lapangan pada 18 Mei 2026 mendapati pemandangan ironis: sejumlah ponton raksasa dengan mesin sedot modern beroperasi bebas di beberapa titik sepanjang aliran Sungai Jokak yang bermuara ke Sungai Pawan.

Deru mesin pencari emas ini seolah menantang hukum lokal yang berlaku.

Keresahan warga kini berubah menjadi mosi tidak percaya.

Desas-desus mengenai keterlibatan sejumlah oknum lokal berinisial kuat sebagai penyokong dana (cukong) kian santer terdengar.

Warga menuntut kepolisian bertindak progresif, bukan sekadar menunggu laporan formal.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada tindakan hukum ataupun pernyataan resmi dari otoritas terkait yang membuktikan spekulasi keterlibatan nama-nama tersebut.

Ancaman nyata kini membayangi hajat hidup orang banyak.

Sungai Jokak, yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan warga untuk mandi, mencuci, dan ruang bermain anak-anak, berubah drastis menjadi kubangan sedimentasi yang keruh dan kotor.

“Air sungai sudah rusak total. Kami was-was, jika terus dibiarkan, racun tambang ini akan merusak kesehatan anak-cucu kami,” ungkap seorang warga setempat dengan nada getir, meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Bukan sekadar masalah air keruh, warga juga mencium indikasi kuat penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pemisahan emas,suatu hal yang mengancam ekosistem sungai dalam jangka panjang.

Terlebih, titik operasi tambang ilegal ini berada sangat dekat dengan pemukiman padat dan fasilitas pendidikan.

Dinas Lingkungan Hidup pun didesak segera melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air sungai tersebut.

Kritik tajam turut dilayangkan oleh WT, seorang tokoh masyarakat setempat. Ia mempertanyakan mengapa aktivitas kasat mata yang terkesan menantang hukum ini seperti tak tersentuh hukum.

“Masyarakat awam saja bisa melihat ponton bekerja tiap hari dan mendengar suara mesinnya dengan jelas.

Publik tentu bertanya-tanya, mengapa aparat yang punya kewenangan dan personil justru belum mengambil tindakan nyata?” cecar WT.

Secara hukum, para pelaku PETI ini sebenarnya berhadapan dengan sanksi pidana yang sangat berat.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam penambang ilegal dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tak hanya itu, jerat Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menanti jika aktivitas ini terbukti merusak ekosistem.

Kini, bola panas berada di tangan Polsek Sandai, Polres Ketapang, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Publik menunggu, apakah hukum akan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, ataukah aparat mampu membuktikan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan dan wibawa hukum di Bumi Tambun Juang.

Hingga berita ini dirilis, redaksi terus berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kapolsek Sandai, Kapolres Ketapang, serta instansi terkait demi menyajikan informasi yang berimbang dan objektif sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar: Rabudin Muhammad

Sumber:Warga dan Mitra media.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *