DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOS DAN DISIPLIN ASN, SMKN 2 ARAMÖ SOROTAN PUBLIK.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

NIAS SELATAN, tipikorinvestigasinews.id– SMK Negeri 2 Aramö, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan publik usai beredar informasi mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta permasalahan kedisiplinan sumber daya manusia, Rabu (9/4/2026).

Berdasarkan data yang diterima, dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, sekolah tersebut menerima alokasi dana BOS dengan total mencapai Rp3.544.480.400. Namun, penggunaan anggaran tersebut kini dipertanyakan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya anggaran pemeliharaan prasarana senilai Rp101.949.000 yang diduga tidak terealisasi sesuai rencana.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya soal keuangan, aspek manajemen sekolah juga menuai kritik. Pihak sekolah disebut-sebut memiliki tingkat kedisiplinan yang rendah. Disebutkan, Kepala Sekolah berinisial YB diduga jarang hadir menjalankan tugas, dengan frekuensi kehadiran yang dilaporkan hanya sekitar satu kali dalam satu bulan.

Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya kehadiran tenaga pendidik. Sejumlah guru dilaporkan jarang masuk mengajar pada periode 2020 hingga 2023. Dugaan sementara menyebutkan hal ini berkaitan dengan persoalan hak keuangan yang belum terbayarkan, yang berdampak langsung pada terganggunya proses belajar mengajar.

Akibatnya, dunia pendidikan di sekolah tersebut dikhawatirkan tidak berjalan optimal dan merugikan hak siswa untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak.

Jika dugaan ini terbukti kebenarannya, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga kemungkinan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah, belum membuahkan hasil yang memadai. Masyarakat pun mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.(Reporter: Nihaenalai Fau).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *