Dugaan Jaringan Perekrutan Anak Di Simalungun, Peran Aldi Kini Jadi Sorotan Penyelidikan.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

SIMALUGUN, tipikorinvestigasinews.id-Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di King Spa, Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terus berkembang dan mengungkap fakta baru. Dalam laporan yang disampaikan Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, ke Polres Simalungun pada Jumat (10/04/2026) lalu, nama Aldi kembali menjadi sorotan sebagai pihak yang diduga berperan aktif dalam proses perekrutan korban.Minggu 12/04/2026.

Korban yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga mengungkapkan bahwa dirinya direkrut oleh seseorang bernama Aldi yang disebut sebagai “tukang cari pekerja.” Dalam keterangannya, Bunga mengaku, “ada yang disuruh tukang cari-cari pekerja om, namanya Aldi, gaji kami dipotong 200 ribu untuk bayar si Aldi.” Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan praktik percaloan tenaga kerja yang menyasar anak di bawah umur.

Lebih lanjut, Bunga juga menjelaskan bahwa sejak awal ia dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan yang cukup besar. Modus tersebut diduga digunakan Aldi untuk menarik korban agar bersedia bekerja di tempat usaha tersebut tanpa memahami secara utuh risiko dan jenis pekerjaan yang akan dijalani.

Bacaan Lainnya

Dugaan ini turut diperkuat dengan percakapan yang beredar, yang menunjukkan adanya komunikasi terkait penawaran pekerjaan dan pembahasan sejumlah uang. Dalam percakapan tersebut, terlihat adanya indikasi tawar-menawar serta penyebutan nominal, yang memperkuat dugaan bahwa perekrutan dilakukan dengan motif keuntungan tertentu oleh pihak yang diduga bernama Aldi.

Zulfikar Efendi menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak yang rentan menjadi korban eksploitasi. Ia menyebut bahwa perekrutan dengan iming-iming pekerjaan dan pemotongan gaji merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Tri Utomo, turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa pola perekrutan dengan janji manis dan potongan gaji merupakan salah satu indikator kuat adanya eksploitasi anak. “Anak tidak boleh dijadikan objek keuntungan oleh pihak mana pun. Jika benar ada pemotongan gaji untuk perekrut, ini harus ditelusuri sebagai bagian dari jaringan eksploitasi,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara anak Dewi Latupeirissa, SH., menilai bahwa dugaan keterlibatan Aldi dapat masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik sebagai perekrut maupun penempat, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. “Jika terbukti ada unsur eksploitasi dan keuntungan yang diambil dari anak, maka pelaku dapat dijerat pidana serius dengan ancaman hukuman maksimal,” ujarnya.

Pihak kepolisian Polres Simalungun menyatakan bahwa laporan yang telah diterima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan munculnya fakta baru terkait dugaan peran Aldi, diharapkan penyelidikan dapat berjalan lebih mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memberikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.
(Ragum siallagan).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *