Lampung Utara, tipikorinvestigasinews.id – SR (45) seorang ibu rumah tangga, asal kecamatan Bunga Mayang sempat dilaporkan FN (54) kepolres Lampung Utara, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa Hukum dari SR,.Sopadly SY.,S.E.,S.H.,M.E.,SY.,M.H menyampaikan, bahwasannya perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. disebabkan antara komunikasi yang kurang baik antara kedua belah pihak.
ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi murni merupakan kesalahpahaman administratif dalam memahami alur proses transaksi jual beli properti.
Permasalahan ini pada dasarnya adalah miskomunikasi teknisi dalam mekanisme transaksi dengan obyek yang secara hukum sudah jelas.
Upaya penyelesaian konflik secara damai dilakukan melalui mediasi yang berlangsung, di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kotabumi kabupaten Lampung Utara, pada hari kamis 4/06/2026 pukul 14.00 wib.
Pertemuan tersebut mempertemukan pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing dalam rangka merumuskan jalan damai.
Proses mediasi ini berlangsung diruang Mediasi pengadilan negeri Kotabumi, berakhir dengan kesepakatan damai yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara secara berlangsung, dalam suasana yang konstruktif dan penuh rasa saling menghormati.
Dalam pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk mengesampingkan perbedaan mereka dan berfokus pada penyelesaian terbaik bagi semua pihak.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak serta di saksikan oleh kuasa hukum.
Mediasi ini diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara musyawarah dan damai. langkah ini juga, sejalan dengan prinsip Restorative Justice (RJ) yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai inti penyelesaian perkara.
( Ade )







____________________________________________
