TAMBOLAKA,http://Tipilorinvestigasinews.id–
Dukungan Penuh Diberikan kepada Tim Koalisi LAKKI selaku Kuasa Hukum Piche Kota.Perkembangan penanganan perkara praperadilan yang melibatkan Piche Kota memicu perhatian dari kalangan praktisi hukum.22 Juli 2026.
Hal ini menyusul adanya informasi mengenai rencana Polres Belu dan Bidkum Polda NTT yang menyatakan keberatan terhadap putusan praperadilan dan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk rencana membawa penasihat hukum ke ranah hukum.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan dukungan penuh kepada Tim Koalisi LAKKI selaku Tim Kuasa Hukum Piche Kota. Menurutnya, Tim Koalisi LAKKI telah menjalankan tugas profesinya sesuai dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Rikha Permatasari menjelaskan bahwa putusan praperadilan merupakan produk kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum. Ia menilai perbedaan pendapat terhadap putusan hakim adalah hal yang lazim dalam praktik peradilan, namun tidak boleh berujung pada tindakan tekanan atau dugaan kriminalisasi terhadap Advokat yang bertindak dengan itikad baik.
“Jika terdapat keberatan terhadap putusan praperadilan, hendaknya ditempuh mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip negara hukum mengajarkan bahwa setiap putusan pengadilan wajib dihormati,” ujar Rikha Permatasari dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Tipikorinvestigasinews.id, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Rikha menegaskan bahwa profesi Advokat memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, independen, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kedudukan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
2. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: Jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
3. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Menetapkan status Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Pasal 14, 15, dan 16 UU Advokat: Mengatur hak imunitas dan perlindungan hukum bagi Advokat yang beritikad baik dalam membela kepentingan klien di dalam maupun di luar persidangan, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
Rikha juga mengajak seluruh organisasi Advokat di Indonesia untuk bersama-sama menjaga marwah profesi, serta meminta aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas due process of law (proses hukum yang adil). Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan dukungan moral kepada Tim Koalisi LAKKI agar tetap menjalankan profesinya secara profesional dan berpegang teguh pada Kode Etik Advokat Indonesia.
“Perlindungan terhadap Advokat bukan semata-mata melindungi profesi, tetapi juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum yang bebas, independen, dan tanpa rasa takut,” pungkasnya.
Upaya Konfirmasi Redaksi:Hingga berita ini diturunkan, redaksi Tipikorinvestigasinews.id masih terus berupaya menghubungi pihak Polres Belu dan Bidkum Polda NTT untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi lebih lanjut terkait rencana langkah hukum lanjutan serta tanggapan atas pernyataan sikap ini.
(Reporter: Gunter Guru Ladu Meha).







____________________________________________
