Payakumbuh, Sumatera Barat, http://tipikorinvestigasinews.id- Polemik dugaan pelanggaran kewenangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh kini berkembang menjadi sorotan publik.
Tidak hanya terkait operasi yang disebut berlangsung di luar wilayah administrasi Kota Payakumbuh, tetapi juga menyangkut dugaan tindakan seorang pejabat Satpol PP yang menyerang wartawan melalui media sosial. Hingga Rabu (22/7/2026), sikap Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang dinilai belum memberikan respons terbuka, turut menjadi perhatian.
Peristiwa ini bermula ketika Satpol PP Kota Payakumbuh melakukan operasi di sebuah hotel yang berada di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar kewenangan operasi tersebut karena lokasi yang dimaksud berada di luar wilayah administratif Pemerintah Kota Payakumbuh.
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan kemudian menghimpun informasi dari saksi-saksi di lokasi dan mempublikasikan hasil liputan tersebut sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Namun, setelah pemberitaan itu terbit, pejabat eselon II Satpol PP Kota Payakumbuh yang dikenal dengan nama Dewi Centong diduga mengunggah sejumlah pernyataan melalui akun Instagram dan TikTok pribadinya yang berisi cacian serta tantangan kepada wartawan. Jika benar, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan etika sebagai aparatur sipil negara sekaligus pejabat publik yang semestinya menghormati kebebasan pers.
Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perbedaan pendapat terhadap suatu pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui serangan pribadi di media sosial.
Hingga berita ini disusun, Wali Kota Payakumbuh disebut belum memberikan tanggapan terbuka atas laporan maupun bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga berisi cacian terhadap wartawan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menegakkan disiplin aparatur secara adil.
Tokoh masyarakat Payakumbuh, Om Sa’i, menyayangkan belum adanya langkah tegas dari pimpinan daerah.
«”Sangat disayangkan, jika memang pelanggaran sudah diketahui, seharusnya ada tindakan yang objektif. Pemimpin harus menjadi teladan dalam penegakan aturan, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut,” ujarnya.»
Hal senada disampaikan Abdul Hakim. Menurutnya, konsistensi penegakan aturan perlu dibuktikan dalam setiap kasus tanpa membedakan siapa pelakunya.
«”Kalau dugaan pelanggaran di instansi lain bisa langsung ditindaklanjuti, mengapa ketika persoalan ini mencuat justru belum terlihat langkah yang sama? Publik tentu berhak mempertanyakan konsistensi tersebut,” katanya.»
Sementara itu, Sofyan Anwar menilai sikap pemimpin akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
«”Penegakan disiplin seharusnya berlaku sama kepada semua aparatur. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan diterapkan berbeda-beda tergantung siapa yang terlibat,” tegasnya.»
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Payakumbuh mengenai legalitas operasi Satpol PP yang dipersoalkan, dugaan tindakan pejabat terhadap wartawan di media sosial, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Payakumbuh dan pejabat Satpol PP yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas berbagai persoalan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Sukrianto







____________________________________________
