SUMUT||Gunungsitoli,tipikorinvestigasinews.id – Proyek Preservasi Jalan Tetehosi Avia–Hambawa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 kini menjadi perhatian serius publik.
Kegiatan yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga ini diduga tidak berjalan sesuai ketentuan kontraktual.
Berdasarkan data papan proyek, kontrak pekerjaan dimulai pada 18 Desember 2025 dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender.
Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi keterlambatan progres yang tidak sebanding dengan waktu berjalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek yang berlokasi di Kota Gunungsitoli tersebut bahkan berpotensi mengalami perpanjangan kontrak, yang memicu kecurigaan adanya ketidakefisienan pelaksanaan pekerjaan.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab (A. Glen Zega) dengan pengawasan lapangan oleh (A.Andy Zega)serta dikerjakan oleh kontraktor CV. Cipta Indah Persada bersama konsultan PT. Daksinapati Karsa Konsultindo KSO – PT. Seecond.
Indikasi awal dugaan pelanggaran
sejumlah indikasi yang menjadi sorotan tim investigasi antara lain:
Tidak tercapainya target progres sesuai jadwal kontrak.
Dugaan lemahnya pengawasan teknis di lapangan
Potensi terjadinya pembiaran keterlambatan pekerjaan
Rencana perpanjangan kontrak yang belum disertai penjelasan transparan
Jika kondisi ini terbukti, maka tidak menutup kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dasar hukum yang berpotensi dilanggar
dugaan penyimpangan dalam proyek ini dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12/2021)
Mengatur kewajiban pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya
Peraturan Menteri PUPR tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Menekankan tanggung jawab penyedia dan pengawas dalam menjaga kualitas dan ketepatan waktu pekerjaan.
Desakan Transparansi dan Audit
Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp12 miliar, proyek ini dinilai layak untuk dilakukan audit menyeluruh oleh aparat pengawas internal maupun penegak hukum.
Publik mendesak agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai:
Penyebab keterlambatan pekerjaan
dasar rencana perpanjangan kontrak
Realisasi fisik dan keuangan proyek
hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi Tipikor Investigasi News.id menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.
Tim Investigasi Nasional.
Redaksi,tipikorinvestigasines.id
Korwilnas: Bz. Zebua







____________________________________________