Tambolaka, tipikorinvestigasinews.id -24 April 2026 –Redaksi Tipikor Investigasi News.id – Menyampaikan kecaman atas dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis Gunter Guru Ladu Meha yang terjadi di RSUD Rada Bolo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sumba Barat Daya dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT, tertanggal 23 April 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor dalam dokumen kepolisian, insiden terjadi pada Kamis, 13 April 2026 sekitar pukul 17.15 WITA, saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan kunjungan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di RSUD Rada Bolo.
Dalam laporan tersebut, korban menyatakan didatangi oleh seorang pria berinisial AS yang kemudian mempermasalahkan aktivitas peliputan. Situasi disebut memanas ketika korban berupaya mendokumentasikan kejadian, dan terjadi dugaan perampasan telepon genggam disertai tindakan kekerasan fisik.
Pimpinan Umum redaksi Tipikor Investigasi News.id, Ahmat Kosasih, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menilai dugaan tindakan tersebut sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara profesional.
“Kami mengecam setiap bentuk dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Namun demikian, kami juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Ahmat Kosasih.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait larangan menghalangi kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, pihak redaksi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan ini secara transparan, objektif, dan akuntabel.
“Kami meminta APH bekerja profesional, mengedepankan fakta hukum, serta memastikan semua pihak mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Selain itu, Tipikor Investigasi News.id juga mendorong pihak manajemen RSUD Rada Bolo untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjaga kepercayaan publik, tanpa mendahului hasil proses hukum.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia, mengedepankan prinsip keberimbangan, serta tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak RSUD Rada Bolo maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi perhatian kalangan pers di Nusa Tenggara Timur, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik dalam kerangka hukum dan demokrasi.(Red)







____________________________________________