Aceh Utara-tipikorinvestigasinews.id-Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Utara, Al-Halim, menegaskan bahwa penggunaan dana publikasi desa wajib berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku serta tidak lagi dipersempit pada pendekatan konvensional seperti pemasangan baliho.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama wartawan di Geureudong Kupi, Minggu (26/4/2026). Dalam pertemuan itu, isu pengelolaan dan arah publikasi capaian pembangunan desa menjadi perhatian utama.
Al-Halim menyatakan, dana publikasi tidak hanya diperuntukkan bagi media visual seperti baliho, tetapi juga mencakup pemanfaatan kanal digital sebagai bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat.

โDana publikasi tahun 2026 yang bersumber Dana Desa(DD) bukan semata untuk baliho. akan tetapi Perbup telah mengatur bahwa publikasi berbasis digital merupakan bagian dari penyampaian informasi desa yang transparan,โ ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor โฆ Tahun 2026, alokasi dana publikasi desa ditetapkan sebesar Rp1 juta per desa pada APBG tahun 2026.
Kabupaten Aceh Utara sendiri memiliki 852 desa yang tersebar di 27 kecamatan, Sejauh ini, sebanyak 101 wartawan tercatat turut mengawal publikasi kegiatan desa di wilayah tersebut.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah desa untuk beradaptasi dengan pola komunikasi yang lebih modern, terbuka, dan terukur. Kanal digital, kata dia, kini menjadi kebutuhan utama, bukan sekadar pelengkap.
Ia menambahkan, publik memiliki hak untuk mengakses informasi capaian pembangunan desa secara cepat dan akurat.
Oleh karena itu, pemerintah desa harus mampu memanfaatkan berbagai platform media, termasuk bekerja sama dengan insan pers sebagai mitra penyebarluasan informasi.
Selain itu, Al-Halim menekankan bahwa Apdesi berkomitmen untuk tetap berada dalam koridor regulasi. Pihaknya mendukung setiap kebijakan yang tertuang dalam Perbup selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dijalankan secara konsisten.
โKami mendukung setiap ketentuan dalam Perbup sepanjang dilaksanakan sesuai aturan. Disiplin terhadap regulasi menjadi kunci agar pengelolaan anggaran desa tetap akuntabel dan tidak menyimpang,โ katanya.
Ia menilai, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar aspek administratif, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Tanpa kepatuhan tersebut, lanjutnya, penggunaan dana publikasi berisiko tidak tepat sasaran dan kehilangan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Forum Publikasi Gampong (FPG), Marzuki A. Samad, mengatakan bahwa publikasi kegiatan desa melalui media bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
โTanpa publikasi yang terbuka melalui media, ruang pengawasan publik menjadi lemah. Informasi yang tertutup justru membuka celah bagi penyimpangan anggaran di tingkat gampong,โ kata Marzuki
Ia menjelaskan, publikasi melalui media memungkinkan masyarakat mengetahui secara jelas kegiatan pembangunan desa, mulai dari program yang dijalankan, penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada publik.
Menurutnya, mediaโterutama platform digitalโmemiliki peran penting dalam memperluas jangkauan informasi secara cepat dan merata, termasuk menjangkau masyarakat desa yang berada di perantauan.
Publikasi yang konsisten juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjadi dokumentasi dan arsip pembangunan desa.
Lebih lanjut, Marzuki menekankan bahwa keterbukaan informasi akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, baik melalui pengawasan maupun pemberian masukan terhadap program desa.
Namun demikian, ia mengingatkan agar publikasi melalui media tetap dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan sebagai sarana pencitraan semata.(T.Rasyidin)







____________________________________________