Jakarta, http://tipikorinvestigasinews.id – Momentum 28 tahun Reformasi kembali menjadi ruang refleksi bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Dalam peringatan Reformasi tahun ini, akademisi dan pengamat sosial politik Dr. Iswadi menyerukan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap arah sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menilai bahwa semangat Reformasi yang dahulu diperjuangkan demi menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kedaulatan rakyat kini menghadapi tantangan serius akibat berkembangnya politik oligarki, ketimpangan ekonomi, dan melemahnya posisi rakyat dalam proses pengambilan kebijakan negara.
Dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Dr. Iswadi menyampaikan bahwa bangsa Indonesia perlu membuka ruang dialog nasional secara jujur dan terbuka mengenai masa depan demokrasi Indonesia, termasuk meninjau kembali arah konstitusi negara. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk mempertimbangkan secara serius gagasan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang asli sebagai pijakan moral dan ideologis dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Dr. Iswadi, Reformasi 1998 pada awalnya lahir dari semangat besar untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang dinilai sarat korupsi, sentralisasi kekuasaan, dan jauh dari aspirasi rakyat. Gerakan Reformasi juga membawa harapan lahirnya demokrasi yang lebih sehat, pemerintahan yang bersih, serta sistem politik yang mampu menghadirkan kesejahteraan secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun setelah hampir tiga dekade berlalu, ia melihat bahwa berbagai persoalan baru justru semakin berkembang dan menimbulkan keresahan publik. Demokrasi, menurutnya, kini cenderung bergerak ke arah prosedural semata tanpa mampu menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat luas.
Reformasi dulu diperjuangkan dengan semangat memperkuat kedaulatan rakyat dan menghadirkan keadilan sosial. Tetapi hari ini kita melihat demokrasi semakin dipengaruhi oleh kekuatan modal dan kepentingan elite tertentu. Rakyat justru semakin jauh dari pusat kekuasaan, ujar Dr. Iswadi.
Ia menilai bahwa biaya politik yang semakin tinggi dalam sistem demokrasi elektoral saat ini menjadi salah satu akar persoalan. Pemilu dan kontestasi politik yang membutuhkan dana besar dinilai membuka ruang ketergantungan para pemimpin kepada kelompok pemodal. Akibatnya, kebijakan negara sering kali lebih berpihak pada kepentingan ekonomi tertentu dibanding kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melahirkan oligarki politik yang mengancam prinsip demokrasi itu sendiri. Ketika kekuasaan dikuasai kelompok berkepentingan ekonomi besar, maka cita-cita menghadirkan pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial menjadi semakin sulit diwujudkan.
Biaya politik yang mahal membuat banyak pemimpin bergantung kepada dukungan modal. Ketika kekuasaan terlalu dekat dengan oligarki, maka keberpihakan kepada rakyat kecil perlahan akan melemah, tegasnya.
Selain menyoroti persoalan politik, Dr. Iswadi juga menyinggung perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Ia menilai bahwa perubahan konstitusi yang dilakukan setelah Reformasi telah menggeser banyak prinsip dasar yang sebelumnya menjadi fondasi utama negara.
Dalam pandangannya, UUD 1945 yang asli memiliki filosofi kebangsaan yang sangat kuat karena dibangun berdasarkan nilai gotong royong, musyawarah, dan kedaulatan rakyat yang berkeadilan sosial. Konstitusi tersebut, menurutnya, menempatkan negara sebagai pelindung utama rakyat sekaligus pengelola sumber daya nasional demi kesejahteraan bersama.
Dr. Iswadi mencontohkan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menilai semangat tersebut kini mulai terkikis oleh orientasi ekonomi yang terlalu liberal dan cenderung menyerahkan banyak sektor strategis kepada mekanisme pasar.
UUD 1945 asli menempatkan negara sebagai alat perjuangan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Spirit inilah yang menurut saya perlu dihidupkan kembali agar pembangunan nasional benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, katanya.
Ia juga menilai bahwa Indonesia membutuhkan sistem demokrasi yang lebih sesuai dengan karakter bangsa sendiri, yakni demokrasi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, budaya musyawarah, dan semangat persatuan nasional. Menurutnya, Indonesia tidak bisa sepenuhnya meniru model demokrasi liberal dari luar karena kondisi sosial dan budaya bangsa memiliki karakteristik yang berbeda.
Karena itu, Dr. Iswadi mendorong agar diskusi mengenai arah demokrasi dan konstitusi dilakukan secara terbuka di lingkungan akademik, organisasi masyarakat, hingga kalangan generasi muda. Ia berharap kampus dan kelompok intelektual dapat menjadi ruang lahirnya gagasan gagasan besar untuk memperkuat masa depan bangsa.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengevaluasi dirinya sendiri. Kita tidak boleh takut berdiskusi tentang masa depan konstitusi dan arah demokrasi selama semuanya dilakukan secara demokratis dan konstitusional, ujarnya.
Di tengah situasi global yang semakin kompleks, Dr. Iswadi juga mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan besar, mulai dari ketidakpastian ekonomi dunia, ancaman krisis pangan, persaingan geopolitik internasional, hingga ketergantungan ekonomi terhadap kekuatan asing. Dalam situasi seperti itu, menurutnya, Indonesia membutuhkan fondasi negara yang kuat, mandiri, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Ia menilai bahwa semangat nasionalisme yang terkandung dalam UUD 1945 asli perlu kembali diperkuat agar negara memiliki arah pembangunan yang lebih jelas dan berkeadilan. Pembangunan nasional, menurutnya, tidak boleh hanya berfokus pada angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Negara harus hadir melindungi rakyat kecil. Jangan sampai kekayaan alam bangsa ini hanya dinikmati segelintir kelompok sementara masyarakat luas masih menghadapi kesulitan hidup, katanya.
Meski demikian, Dr. Iswadi menegaskan bahwa gagasan kembali kepada UUD 1945 asli harus dipahami dalam kerangka demokrasi dan konstitusi. Ia menolak segala bentuk tindakan inkonstitusional maupun gerakan yang berpotensi memecah persatuan nasional. Menurutnya, seluruh proses evaluasi terhadap arah bangsa harus dilakukan melalui dialog damai dan mekanisme yang sesuai dengan prinsip negara hukum.
Ini bukan soal kembali ke masa lalu, tetapi bagaimana mengambil nilai-nilai terbaik dari warisan pendiri bangsa untuk menjawab tantangan masa depan. Indonesia membutuhkan arah pembangunan yang lebih adil, mandiri, dan berdaulat, ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Dr. Iswadi berharap momentum 28 tahun Reformasi dapat menjadi titik kebangkitan kesadaran nasional untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengembalikan Reformasi kepada tujuan utamanya, yakni menghadirkan keadilan sosial, memperkuat kedaulatan nasional, dan menciptakan kesejahteraan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reformasi harus kembali kepada ruh
perjuangan rakyat. Sudah saatnya bangsa ini melakukan introspeksi mendalam demi masa depan Indonesia yang lebih baik, lebih adil, dan lebih bermartabat, tutup Dr. Iswadi.
(Abdi S)







____________________________________________
