Kapuas Hulu, http//tipikorinvestigasinews.id – 22 Mei 2026.Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suhaid kembali menjadi sorotan publik. Selain diduga merusak lingkungan dan mencemari sumber air masyarakat, muncul pula dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan oknum tertentu di lapangan.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi mengenai dugaan aliran dana dari pekerja PETI kepada pihak yang disebut sebagai pengurus lapangan. Dalam isu yang berkembang di tengah masyarakat, nama Hendri Irawan alias Pak De turut disebut terkait dugaan penerimaan transfer dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Meski demikian, informasi itu hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum dan masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Seorang warga yang identitasnya disamarkan menjadi Pak Udin Suhaid mengaku para pekerja tambang selama ini diminta membayar setoran rutin agar tetap dapat beroperasi di lokasi PETI.
“Bayangkan pokok setoran per minggu satu lanting Rp3 juta,” ungkapnya kepada media ini.
Menurut Pak Udin, para pekerja hanya mengikuti aturan yang berlaku di lapangan. Ia menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang diduga menerima dan mengatur aliran dana tersebut juga harus ikut diperiksa.
“Kami pekerja bayar. Kalau memang salah, jangan hanya pekerja yang ditindak,” katanya.
Selain dugaan pungli, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas PETI yang disebut mulai memengaruhi kualitas air bersih warga. Bahkan, muncul keluhan terkait pelayanan PDAM yang diduga berkaitan dengan kondisi pencemaran di wilayah terdampak tambang ilegal.
Informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebut adanya kesepakatan antara pengelola PETI dengan warga terkait pembayaran PDAM sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak lingkungan. Namun, pelaksanaannya disebut belum berjalan optimal.
Di sisi lain, publik mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang dinilai belum maksimal dalam melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah tersebut. Minimnya tindakan tegas memunculkan persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung cukup lama.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas PETI juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99 terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Kalimantan Barat yang baru untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan PETI di Kapuas Hulu. Publik mendesak adanya langkah konkret berupa investigasi terhadap dugaan pungli, penindakan terhadap pelaku PETI, hingga pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat maupun melakukan pembiaran.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat menghadirkan solusi ekonomi alternatif bagi warga yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang ilegal sebagai sumber penghasilan.
(Adi*ztc)







____________________________________________
