Instruksi Kadisdik Aceh larang wartawan masuk sekolah, Tanpa dasar hukum & langgar UU Pers

BANDA ACEH, http://tipikorinvestigasinews.id – Instruksi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh yang melarang satuan pendidikan di tingkat sekolah menerima atau melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers dan pengamat hukum. Kebijakan sepihak ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sebelum nya kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengingatkan seluruh kepala sekolah dan jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak takut terhadap intimidasi maupun tekanan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan atau LSM, khususnya terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan, tetapi tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun berasal dari media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Apalagi mereka yang mengaku wartawan, tapi tidak punya sertifikat uji kompetensi wartawan atau medianya tidak terverifikasi Dewan Pers, itu tidak layak kita beri keterangan atau layani, apalagi jika sudah menjurus pada tindakan mengancam dan menakut-nakuti,” tegasnya.

Pesan tersebut disampaikan Murthalamuddin melalui video yang dibagikan di akun Facebook pribadinya pada Kamis, 21 Mei 2026.

Ketentuan tersebut jelas dianggap menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi hukum, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak mewajibkan seorang wartawan harus memiliki sertifikat UKW agar sah menjalankan profesi jurnalistik.

Namun persoalan oknum tidak boleh digeneralisasi hingga melahirkan kebijakan yang berpotensi membatasi profesi wartawan secara umum. Apabila terdapat dugaan pemerasan atau intimidasi yang dilakukan oknum mengatasnamakan wartawan maupun LSM, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan dengan membuat kebijakan yang dapat ditafsirkan membatasi profesi wartawan secara umum.

UKW sejatinya hanyalah sebuah standar kompetensi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang sifatnya sukarela (tidak wajib), bukan syarat mutlak sah atau tidaknya seseorang berprofesi sebagai wartawan. Syarat utama seorang wartawan diakui secara hukum adalah bekerja secara tetap di media massa yang sah, tercatat dalam struktur redaksi, serta tergabung dalam organisasi pers yang diakui Dewan Pers dan memegang Kode Etik Jurnalistik.

Sejumlah elemen wartawan dan IWO Aceh menilai, kebijakan Kadisdik Aceh itu telah membuat aturan tambahan di luar ketentuan hukum yang ada, dan justru menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang menggunakan anggaran negara/daerah sejatinya merupakan Badan Publik yang wajib memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui pers.

“Secara aturan hukum, instruksi ini lemah dan keliru. Pejabat tidak boleh membuat syarat sendiri yang tidak tertulis di undang-undang. Melarang wartawan sah yang belum punya UKW sama artinya dengan menghalangi kerja pers, dan ini masuk kategori tindakan yang dilarang dalam Pasal 18 UU Pers.”

Lebih jauh kebijakan ini justru berpotensi menutup akses pengawasan publik terhadap pengelolaan pendidikan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga pelayanan pendidikan di daerah. Alih-alih memfilter wartawan, langkah ini justru dinilai berpotensi menciptakan diskriminasi dan pembatasan kebebasan pers.

Menurut catatan Dewan Pers, kewajiban utama lembaga negara dan instansi pemerintah adalah memfasilitasi kerja pers, bukan membuat rintangan atau persyaratan tambahan yang memberatkan. Instruksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi seharusnya tidak dijalankan oleh satuan kerja di bawahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi rinci dari Kadisdik Aceh terkait dasar hukum dikeluarkannya instruksi yang berpotensi melanggar kebebasan pers dan hak informasi masyarakat tersebut. Wartawan dan organisasi pers berharap Gubernur Aceh mengevaluasi kebijakan ini agar tidak terjadi pembungkaman informasi di dunia pendidikan Aceh.

Penulis: (Aries Hidayat).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *