Samarinda, 23 Mei 2026 – http://tipikorinvestigasinews.id – Perdebatan mengenai penanganan pelaku begal kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan pandangannya terkait tindakan aparat terhadap pelaku kejahatan jalanan.
Dalam pernyataan yang beredar di media sosial, Pigai menegaskan bahwa pelaku begal tidak boleh ditembak di tempat apabila tidak dalam kondisi yang sesuai prosedur hukum. Ia menilai aparat penegak hukum tetap wajib mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan proses hukum yang berlaku.
Menurut Pigai, pelaku sebaiknya ditangkap hidup-hidup agar dapat menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat maupun tokoh publik. Salah satu respons datang dari pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyampaikan kritik melalui video yang viral di media sosial.
Dalam pernyataannya, Hotman mempertanyakan pandangan tersebut dan menilai negara juga perlu memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban aksi kriminal jalanan.
“Sudah waktunya Anda mikir lagi, apa Anda cocok jadi Menteri HAM?” ujar Hotman dalam video yang beredar di media sosial.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut memberikan tanggapan. Ia menyatakan tindakan tegas terhadap pelaku begal tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan secara terukur dan sesuai koridor hukum.
Perdebatan ini memunculkan diskusi luas di tengah masyarakat terkait keseimbangan antara penegakan hak asasi manusia dan kebutuhan menjaga keamanan publik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat pernyataan lanjutan mengenai kemungkinan perubahan kebijakan ataupun aturan resmi terkait penanganan pelaku begal oleh aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Isi berita ini disusun berdasarkan pernyataan dan video yang beredar di media sosial serta tanggapan sejumlah tokoh publik. Redaksi mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Editor :Redaksi.







____________________________________________
