Konferensi Pers Majelis Pertanahan Pusat: Soroti Perpres No. 62 Tahun 2023, Konflik Agraria,Dan Krisis Ruang Hidup Generasi Muda Di Dumai.

DUMAI,https://tipikorinvestigasinews.id– 23 Mei 2026. Majelis Pertanahan Pusat menggelar konferensi pers di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Jumat (23/5/2026), dengan mengangkat tema besar “Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penyampaian sikap sekaligus pemaparan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait konflik agraria dan persoalan penguasaan tanah yang masih terjadi di sejumlah kawasan hutan.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Majelis Pertanahan Pusat menyampaikan sejumlah poin penting terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Klarifikasi Terkait Naskah Kesepakatan Kerja Sama

Ketua atau perwakilan Majelis Pertanahan Pusat menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan hak jawab untuk menanggapi pemberitaan salah satu media online yang sebelumnya menyoroti dokumen Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) yang melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ).

Menurut pihak Majelis Pertanahan Pusat, pemberitaan tersebut dinilai belum memuat konfirmasi secara menyeluruh dari pihak yang disebutkan. Mereka menegaskan bahwa NKK merupakan bagian dari mekanisme yang dikenal dalam skema penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan, termasuk melalui pola perhutanan sosial maupun penataan kawasan.

“Dokumen NKK yang dimaksud merupakan bagian dari proses administrasi dan pendampingan masyarakat dalam upaya penyelesaian konflik tenurial. Kami berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan verifikasi berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers,” ujar perwakilan Majelis Pertanahan Pusat dalam konferensi pers.

Pihak Majelis Pertanahan Pusat juga meminta agar seluruh pemberitaan terkait isu agraria dilakukan secara proporsional, mengedepankan prinsip keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak.

Soroti Ancaman Krisis Ruang Hidup Generasi Muda

Selain memberikan klarifikasi, Majelis Pertanahan Pusat turut memaparkan hasil kajian internal mengenai kondisi penguasaan lahan di Kota Dumai. Berdasarkan hasil analisis yang disampaikan, ekspansi konsesi berskala besar dan lambatnya proses pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) disebut berpotensi memengaruhi akses masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap ruang hidup dan lahan produktif.

Mereka menilai kondisi tersebut dapat berdampak terhadap semakin terbatasnya akses pemuda dan pemudi terhadap:

ruang hunian atau tapak rumah;

lahan pertanian sebagai alat produksi ekonomi;

kesempatan kerja berbasis sektor agraria;

keberlanjutan ekonomi keluarga di wilayah sekitar kawasan hutan.

Majelis Pertanahan Pusat menyebut bahwa apabila tidak diimbangi dengan kebijakan redistribusi tanah dan kepastian hukum agraria, maka potensi ketimpangan sosial dan urbanisasi dapat meningkat di masa mendatang.

Meski demikian, pernyataan tersebut disebut sebagai hasil analisis dan kajian internal lembaga yang masih memerlukan sinkronisasi data bersama instansi teknis terkait.

Dorong Implementasi Perpres No. 62 Tahun 2023

Dalam kesempatan itu, Majelis Pertanahan Pusat juga menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 sebagai dasar percepatan reforma agraria dan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

Menurut mereka, kegiatan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan bertujuan untuk menghimpun data lapangan terkait tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat, korporasi, maupun kawasan yang masuk dalam administrasi negara.

Mereka berharap kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian konflik agraria secara terukur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar data lapangan yang telah dihimpun dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses legalisasi aset, redistribusi tanah, dan penyelesaian konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” ujar pihak Majelis Pertanahan Pusat.

Menunggu Tanggapan Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media yang disebut dalam hak jawab tersebut maupun instansi terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Majelis Pertanahan Pusat.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dalam konferensi pers dan masih membuka ruang konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
(Rianto).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *