Petani Sumba Barat Daya Keluhkan Dugaan Pungutan Sewa Traktor Bantuan APBN Rp20 Juta, Dinas Pertanian Masih Dikonfirmasi

Wewewa Timur, NTT, 24 Mei 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Sejumlah petani di Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, mengeluhkan dugaan pungutan biaya sewa terhadap alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah pusat.

Keluhan itu disampaikan kelompok tani setelah satu unit traktor roda empat bantuan Kementerian Pertanian RI diterima di luar musim tanam dan disebut dikenakan biaya setoran hingga Rp20 juta per tahun.

Informasi tersebut diperoleh tim investigasi media TipikorInvestigasiNews.ID melalui wawancara dengan Ketua Kelompok Tani Pelolo Doba, Andreas Bili Dapa, pada Rabu, 8 April 2026, di Desa Kadiwano, Kecamatan Wewewa Timur.

Menurut Andreas, kelompok taninya menerima satu unit traktor roda empat merek ESK 454 pada 16 Maret 2026. Namun, waktu penyerahan dinilai tidak tepat karena musim tanam telah selesai dan petani sedang memasuki masa panen.

> “Saat traktor diberikan, musim tanam sudah selesai. Jadi alat itu belum bisa digunakan dan sementara disimpan sampai musim tanam berikutnya,” ujar Andreas kepada wartawan.

Andreas mengaku setelah penyerahan alat tersebut, kelompok tani diminta membayar biaya yang disebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp20 juta per tahun. Ia menyebut kelompoknya baru mampu menyetor Rp8 juta.

> “Kami baru setor Rp8 juta. Kemudian ada permintaan tambahan lagi supaya genap Rp10 juta,” katanya.

Dugaan Setoran Tunai di Luar Kantor

Dalam keterangannya, Andreas juga menyebut penyerahan uang dilakukan secara tunai di luar kantor dinas. Ia mengaku setoran pertama dilakukan pada 16 Maret 2026 di depan rumah salah satu pejabat bidang di Dinas Pertanian Kabupaten SBD.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya terkait dugaan pungutan tersebut maupun dasar hukum penarikan biaya yang dimaksud.

Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat terkait, termasuk kepada Kepala Bidang yang disebut dalam keterangan narasumber dan pihak lain di lingkungan Dinas Pertanian SBD.

Persoalan Regulasi dan Status Alsintan

Berdasarkan penelusuran redaksi terhadap sejumlah ketentuan pengelolaan alsintan bantuan pemerintah, alat pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada prinsipnya disalurkan untuk mendukung produktivitas kelompok tani.

Namun demikian, status pengelolaan, pemanfaatan, maupun kemungkinan adanya biaya operasional tertentu tetap perlu merujuk pada mekanisme administrasi daerah, aturan hibah barang milik negara, serta regulasi teknis yang berlaku.

Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah untuk memastikan apakah pungutan yang disebut petani tersebut merupakan retribusi resmi berdasarkan peraturan daerah, biaya operasional pengelolaan, atau bentuk pungutan lain di luar mekanisme hukum.

Pengamat tata kelola anggaran daerah menilai apabila suatu aset bantuan pemerintah pusat belum tercatat sebagai aset daerah dan tidak memiliki dasar hukum retribusi yang jelas, maka penarikan biaya kepada masyarakat perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan dugaan maladministrasi maupun pungutan liar.

Krisis Mesin Pemanen

Selain persoalan traktor, petani di Wewewa Timur juga mengeluhkan minimnya jumlah mesin panen combine harvester. Andreas mengatakan keterbatasan alat menyebabkan proses panen sering terlambat sehingga sebagian padi rusak di sawah.

> “Di Wewewa Timur combine sangat kurang. Yang tersedia terbatas sementara wilayah pelayanan luas. Banyak petani terlambat panen,” ujarnya.

Para petani berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat menambah bantuan alat mesin pertanian, khususnya combine harvester, agar hasil panen tidak mengalami kerusakan.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab

Redaksi TipikorInvestigasiNews.ID menegaskan seluruh informasi dalam laporan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Penyebutan nama dalam pemberitaan merupakan bagian dari kebutuhan konfirmasi jurnalistik dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan bersalah.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi agar informasi tersaji secara berimbang.


Reporter: Gunter Guru Ladu Meha

Tim Investigasi Ti

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *