Sintang, Kalimantan Barat, http://tipikorinvestigasinews.id-Sejumlah masyarakat Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mendatangi kantor PT Makmur Jaya Malindo (MJM) pada Rabu (17/6/2026).
Kedatangan warga tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan perusahaan.
Menurut perwakilan masyarakat, pengajuan HGU dinilai dilakukan tanpa adanya koordinasi yang memadai dengan masyarakat, khususnya warga yang sebelumnya telah menyerahkan lahan kepada perusahaan. Kondisi tersebut memicu munculnya berbagai pertanyaan dan keberatan dari masyarakat.
Dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut, Aliansi Masyarakat Perbatasan melalui juru bicaranya, Noven, menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak perusahaan, yaitu:
1. Menolak proses penerbitan HGU yang dinilai belum melibatkan masyarakat secara menyeluruh.
2. Meminta pemilik (owner) PT Makmur Jaya Malindo hadir langsung di Desa Sepiluk untuk berdialog dan menyelesaikan berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
3. Menyatakan akan melakukan langkah lanjutan berupa pemblokiran aktivitas perusahaan apabila dalam waktu satu minggu tuntutan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Sepiluk, Waluya, kepada awak media menyampaikan bahwa menurut pengamatannya selama perusahaan beroperasi, perawatan kebun plasma lebih banyak dilakukan oleh para petani plasma. Ia berharap perusahaan dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pengelolaan kebun plasma maupun kebun inti.
“Masyarakat berharap adanya tanggung jawab dan perhatian yang lebih serius terhadap kebun plasma maupun kebun inti yang berada di wilayah perusahaan,” ujarnya.
Tokoh masyarakat lainnya, Ibas, juga menyampaikan sejumlah keluhan terkait komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Ia menilai masyarakat belum dilibatkan secara optimal dalam pembahasan terkait proses pengajuan HGU.
Menurut Ibas, areal operasional perusahaan mencakup beberapa desa, yakni Desa Sepiluk, Sei Seria, Neraci Jaya, dan Empunak Tapang Keladan. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat dilibatkan dalam proses komunikasi dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.
Selain itu, sejumlah warga juga meminta adanya penjelasan dari pihak perusahaan terkait berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk mengenai pengelolaan lahan plasma.
Masyarakat berharap PT Makmur Jaya Malindo dapat membuka ruang dialog dan memberikan klarifikasi atas berbagai aspirasi yang telah disampaikan, sehingga permasalahan yang ada dapat diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Makmur Jaya Malindo (MJM) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan pernyataan yang disampaikan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Wartawan Nasional: M. Abdul Ghofar)







____________________________________________
