Bekasi, http://tipikorinvestigasinews.id- Dugaan adanya pungutan dalam penyaluran program bantuan pangan pemerintah di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat. 17 Juni 2026
Menurut keterangan beberapa warga, mereka mengaku diminta memberikan sejumlah uang berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 saat menerima bantuan pangan. Warga menilai bantuan tersebut seharusnya diterima tanpa biaya tambahan.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, seorang tokoh masyarakat yang akrab disapa Bang Dago bersama sejumlah warga telah menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang di Kecamatan Setu. Pengaduan tersebut disampaikan dengan harapan adanya pemeriksaan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perbedaan pandangan kemudian muncul antara sebagian tokoh masyarakat dan sejumlah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang terlibat dalam proses pendampingan program bantuan.
Untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, rencananya akan dilakukan pertemuan mediasi di Kantor Kecamatan Setu dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Dalam rangka mengumpulkan informasi dan fakta yang diperlukan, Bang Dago bersama sejumlah tokoh masyarakat, didampingi Korwil Media Krimsus86 serta Kepala Biro Tipikorinvestigasinews.id, Dwi Eko, mendatangi beberapa warga yang disebut mengetahui peristiwa tersebut guna meminta keterangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas dugaan yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan. Mereka juga berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.
Saat ini, kebenaran atas dugaan tersebut masih menunggu hasil penelusuran dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses yang sedang berlangsung.
Pewarta: Dwi Eko







____________________________________________
