Luwu, http://tipikorinvestigasinews.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Luwu kembali melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan runway Bandar Udara Bua. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, pada Jumat (26/6/2026), sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah guna mendukung pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Luwu.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Neneng Hasni, bersama tim pelaksana pengadaan tanah serta pihak-pihak terkait. Pembayaran ganti kerugian merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak masyarakat yang terdampak pembangunan tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pembayaran dilaksanakan secara tertib, terbuka, dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penerima ganti kerugian sekaligus memastikan pembayaran berjalan tepat sasaran.
Dalam keterangannya, Neneng Hasni menegaskan bahwa keberhasilan pengadaan tanah tidak hanya diukur dari terlaksananya pembangunan, tetapi juga dari terpenuhinya hak-hak masyarakat secara adil, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap tahapan pengadaan tanah selalu kami laksanakan dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan musyawarah bersama masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu akan terus mengawal setiap tahapan pengadaan tanah secara cermat agar seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan hukum. Dukungan pemerintah daerah, pemerintah desa, instansi terkait, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menyukseskan pembangunan runway Bandar Udara Bua.
Pembangunan runway tersebut diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang, serta membuka peluang investasi yang lebih luas di Kabupaten Luwu. Kehadiran infrastruktur transportasi yang memadai juga diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pelaksanaan pembayaran Uang Ganti Kerugian ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional melalui penyelenggaraan pengadaan tanah yang profesional, modern, transparan, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Rusding Investigasi Nasional







____________________________________________
