Aceh Singkil | Tipikorinvestigasinews.id ~ Dalam upaya menegakkan syariat Islam dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Singkil menggelar operasi pengawasan dan penertiban Qanun Jinayah pada Rabu malam, 1 Juli 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP & WH Aceh Singkil, Afrijal, SE., didampingi Kabid WH, Julkarnain, SE., serta sejumlah personel lainnya. Operasi ini berlangsung secara terpadu dengan melibatkan personel dari TNI dan Polsek setempat guna memastikan situasi di lapangan tetap kondusif.
Temuan Lapangan dan Tindakan Tegas Dalam penyisiran di wilayah Kecamatan Singkil Utara, tim gabungan berhasil menemukan aktivitas perdagangan minuman keras jenis tuak. Sebagai bentuk penegakan aturan, temuan tersebut langsung diamankan.
“Kami bekerja sama erat dengan pihak TNI dan Polri dalam pelaksanaan ini. Terkait temuan penjual tuak, kami telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak desa terkait,” ujar Afrijal, SE.
Komitmen Penegakan Qanun Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mengawal implementasi Qanun Jinayah di Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili. Petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga norma-norma agama dan hukum yang berlaku.
Hingga kegiatan berakhir pada tengah malam, seluruh rangkaian pengawasan dilaporkan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak-pihak terkait.(*)
Laporan : Khalikul Sakda.







____________________________________________
