RESAH ADANYA KARAOKE ILEGAL, RATUSAN IBU PERWIRITAN GERUDUK LOKASI BERSAMA TIM GABUNGAN SATPOL PP & WH ACEH SINGKIL

ACEH SINGKIL | Tipikorinvestigasinews.id ~ Suasana di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, mendadak tegang pada Jumat sore (03/07/2026). Ratusan warga yang didominasi oleh ibu-ibu kelompok perwiritan mendatangi sebuah lokasi karaoke yang diduga kuat melanggar Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Aksi massa ini mendampingi langsung operasi penertiban yang dipimpin oleh Kasatpol PP & WH Kabupaten Aceh Singkil, Afrijal SE, melalui Kabid Pengawasan Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah (WH). Operasi ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas karaoke yang menyediakan khamar (miras), pemandu lagu (ladies), serta penyediaan kamar (room) yang dinilai merusak moralitas lingkungan setempat.

Kronologi dan Jalannya Operasi Tepat pukul 15.10 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 18 anggota WH, personel Polsek Simpang Kanan, Koramil, pihak Kecamatan, serta perangkat desa tiba di lokasi. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), lokasi karaoke tersebut tampak tertutup rapat dan dipagari seng, seolah telah mengendus kedatangan petugas.

Meski tidak ditemukan aktivitas operasional saat itu, emosi warga tidak terbendung. Sekitar seratusan ibu-ibu perwiritan yang hadir di lokasi menyuarakan kemarahan mereka. “Robohkan pagarnya! Tutup permanen! Kami resah banyak perempuan berpakaian tidak sopan keluar masuk dari sini,” teriak warga di lokasi.

Langkah Diplomatis dan Musyawarah Guna menghindari aksi anarkis, Kabid Pengawasan Syariat Islam bersama pihak kepolisian dan TNI segera melakukan mediasi di tempat. Petugas memberikan pengertian kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terhadap bangunan tersebut. Persoalan ini telah kami catat dan akan segera ditindaklanjuti secara formal,” ujar pihak Satpol PP & WH di hadapan massa.

Keputusan Akhir Setelah musyawarah singkat di lokasi, disepakati bahwa permasalahan ini akan dibawa ke tingkat kecamatan untuk dibahas dalam rapat koordinasi yang lebih luas pada Senin, 7 Juli 2026.

Meskipun menerima keputusan tersebut, warga yang merasa kesal sempat meluapkan emosinya dengan memukul pagar seng tempat karaoke sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Satpol PP & WH Aceh Singkil menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya Syariat Islam di Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili.{*}

Laporan : Khalikul Sakda

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *