PAYAKUMBUH-Tipikorinvestigasinews.id- Pj. Walikota Payakumbuh “kebakaran jenggot” melalui salah satu media online anak buahnya yang bekerja sebagai THL di Pemko Payakumbuh, penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, membantah dirinya telah memberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan hutan lindung kepada pelaku usaha.
Sementara media ini saat konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Desmon Corina via Whatappsnya menyatakan barusan kami cek tim di kantor, itu penggalian belum ada izin lingkungan dari kami (Dinas Lingkungan Hidup-red).
Terpisah media ini mencoba mengkonfirmasi kembali ke kantor dinas Lingkungan Hidup, langsung bertemu dengan sekretaris Lingkungan Hidup, Delni, mengungkapkan kepada wartawan, membenarkan kalau galian tanah uruk di kelurahan Kubu Gadang kecamatan Payakumbuh Barat itu, tidak memiliki izin dari dinas Lingkungan Hidup
.
Sampai saat ini belum ada permohonan izin tambang galian C atau pengerukan tanah timbunan di kota Payakumbuh yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (LH).
“Meski ada izin dari PUPR seharusnya pihaknya (LH) mengetahui atau melayang surat ke dinas Lingkungan Hidup,” ujar Kabid LH Delni Putra.
Lain halnya saat media ini konfirmasi ke Pj. Walikota Suprayitno menerangkan terkait berbedanya tanggapan dinas Lingkungan Hidup dengan dinas PUPR melalui via Whatappsnya, perlu saya infokan bahwa segala persyaratan atas giat yang dimaksud sudah terpenuhi. Tentunya sebagai Pj. Saya tak segegabah yang dimaksud. Semua prosedur telah terpenuhi sesuai peraturan perundangan.

“Terimakasih atas perannya untuk Payakumbuh lebih maju. Orang LH nya siapa mas?,” singkat Suparyitno.
Terakhir, Bidang Tata Ruang PUPR kota Payakumbuh, Eka saat media ini mencoba konfirmasi lewat whatsappnya, Senin (13/1), menyebutkan perizinan di lokasi ini telah ada PBG atau Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung untuk penerbitan PBG ke DPMPTSP No. SPPST -137601-06112024-001 tgl. 06 Nov 2024.
Persil tanah yang berlokasi di Jl. Diponegoro kelurahan Kubu Gadang tersebut telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) No. 600 3.3.2/274/ KKPR/2024 tgl 30 Agustus 2024. Sesuai dengan Perda No. 2 tahun 2018 tentang RDTR dan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang RTRW, lokasi dimaksud diperuntukkan sebagai Zona Campuran Perumahan dan Perdagangan/Jasa dengan koefisien bangunan adalah 75% dari luas tanah, sehingga kegiatan Ruko (Rumah Toko) diizinkan seluas 1.597,5 m2.
Selanjutnya diuraikan kabid Eka, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan dengan No. PBG-137601-18112024-34 tanggal 18 November 2024 berdasarkan rekomendasi Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung utk penerbitan PBG ke DPMPTSP No. SPPST-137601-06112024-001 tanggal 6 November 2024 seluas 1.122 m2 yang lebih kecil dari Luas Koefisien Dasar Bangunan yang diizinkan.
PBG ini diterbitkan karena sudah sesuai dengan KKPR, pemenuhan standar teknis dan telah memiliki Persetujuan Lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari OSS RBA No. NIB. 2912220054669 tanggal 13 Agustus 2024.
Hal ini telah sesuai dengan Permen LHK No 4 tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan, dimana luas lahan usaha dibawah 1 ha dan luas bangunan dibawah 5.000 m2 hanya disyaratkan SPPL. Izin yang diajukan sebanyak 2 lantai seluas 1.410 m2, sehingga persetujuan lingkungan cukup berupa SPPL melalui sistem OSS RBA.
“Berdasarkan uraian di atas, yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk diterbitkan PBG nya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Eka.
OSS-RBA adalah Online Single Submission Risk Based Approach
OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Para pelaku usaha sudah tidak asing lagi dengan istilah online single submission (OSS) dari OSS versi 1.0, menjadi OSS versi 1.1 dan saat ini yang sekarang kita gunakan adalah online single submission risk based approach (OSS-RBA).
OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
OSS-RBA merupakan suatu platform yang digunakan para pelaku usaha dalam mengurus perizinan berbasis risiko yang digunakan untuk memulai atau meneruskan kegiatan usahanya berdasarkan dari tingkat risiko dalam setiap kegiatan usahanya (sesuai dengan KBLI dan saat ini yang digunakan adalah KBLI 2020).
Tujuan OSS-RBA berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 yaitu agar pelaksanaan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta dalam pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis-Jenis Risiko Kegiatan Usaha Pada OSS-RBA
Pelaksanaan analisis risiko dilakukan oleh pemerintah pusat melalui pengidentifikasian kegiatan usaha, penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha; dan penetapan jenis perizinan berusaha.
Risiko Rendah
Kegiatan usaha dengan risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran di sistem OSS-RBA. Kegiatan usaha dengan risiko rendah yang dilakukan oleh usah mikro dan kecil, NIB sebagai perizinan tunggal dan tidak memerlukan izin lain. Pelaku usaha sudah dapat menjalakan usahanya.
Selanjutnya ada Resiko Menengah rendah, Resiko Menengah tinggi dan Resiko Tinggi.
Kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah berupa NIB dan Sertifkat Standar (SS). SS tersebut merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. SS diterbitkan oleh OSS-RBA setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri dan siap melaksankan seluruh standar kegiatan usahanya, begitu juga dengan Resiko Menengah Tinggi.
Berbeda dengan Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi berupa NIB dan Izin. Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Nah, yang patut di klarifikasi Pemko Payakumbuh adalah Kenapa Lw dengan mudahnya diputuskan untuk diberikan SPPL yang peruntukannya untuk UMKM/Usaha Kecil dengan tingkat Resiko rendah?
Namun, bukannya memberi klarifikasi, Pemko Payakumbuh via PJ.Wako malah uring-uringan dan memerintahkan jajarannya untuk cuci tangan, cuci kaki dan cuci wajah supaya tampak bersih dan glowing? Wallahu ‘alam.
( MAHWEL )






____________________________________________