Bandar Lampung, tipikorinvestigasinews.id –15 Januari – Pasca diperiksanya Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pematank dan Aliansi Keramat menggelar aksi di Kantor Kajati Lampung. Aksi ini bertujuan untuk mendukung penuh penyelidikan yang sedang dilakukan terkait dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan kawasan hutan.
DPP Pematank dan Aliansi Keramat dalam pernyataan sikapnya mendesak Kejaksaan untuk:
1. Mengusut tuntas dugaan mafia tanah, termasuk indikasi penyalahgunaan kawasan hutan produksi untuk kepentingan kelompok tertentu.
2. Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar meninjau ulang izin Hak Guna Usaha (HGU) beberapa perusahaan dan tidak memperpanjang izin penggunaan lahan kawasan hutan produksi.
3. Mendukung penuh penyelidikan Kejaksaan Tinggi Lampung dan meminta peningkatan status kasus dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Sidik) jika bukti sudah mencukupi.
Menurut mereka, praktek mafia tanah yang melibatkan kawasan register 41, 42, 44, dan 46 diduga kuat telah di-backup oleh oknum tertentu. Kawasan hutan produksi tersebut kini ditanami karet dan sawit yang dikelola oleh perusahaan atas nama koperasi, dengan dugaan pelanggaran aturan yang merugikan negara.
Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara
DPP Pematank dan Aliansi Keramat menyoroti keberadaan lima koperasi yang mengelola kawasan hutan tersebut. Mereka menduga infrastruktur seperti jalan yang menggunakan anggaran APBD sengaja dibangun untuk mendukung kelancaran usaha ilegal.
Mereka berharap Kejaksaan Tinggi Lampung segera bertindak tegas untuk mengungkap kasus ini, menjerat pihak-pihak yang terlibat, dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan.
Penutup
Aksi ini menunjukkan komitmen masyarakat untuk mengawal kasus mafia tanah dan mendorong penegakan hukum yang tegas di Lampung. Publik menunggu langkah konkrit aparat hukum dalam mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan oknum penguasa ini.
(D-Bend)






____________________________________________