OGAN ILIR-Tipikorinvestigasinews.id-DPD Gerakan Anti Korupsi GEPAK Ogan Ilir Sumsel “Andi Permadi “angkat bicara terkait Masalah Ucapan yang dilontarkan ke Publik oleh Mentri Desa PDTT yang mengatakan LSM dan Wartawan Bodrex.
“Taksewajarnya seorang Mentri berkata seperti itu. terkait pemberitaan yang ramai di sosial Media diucapkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) “Yandri Susanto” yang terkesan menghina profesi LSM dan Wartawan Bodrex,menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan Organisasi Wartawan dan LSM karena hal seperti ini dianggap suatu penghinaan dan pencemaran nama baik suatu profesi orang banyak.

“Sangat menyayangkan ucapan yang dilontarkan oleh seorang Menteri Desa yang telah menghina profesi LSM dan Wartawan Bodrex yang terkesan mencari cari kesalahan setiap Kepala Desa maupun para pejabat yang lain.
”Sekali lagi, saya katakan sangat disayangkan sekali seorang Menteri mengucapkan hal yang tidak sepantasnya dilontarkan dengan mengatakan bahwa Wartawan bodrex dan LSM yang dianggap sering mencari cari kesalahan Kepala Desa dan meresahkan, padahal tugas dari Wartawan dan Lsm ialah konfirmasi atas hasil dari temuan data mereka.
Apa sih arti Wartawan bodrex itu beri penjelasan supaya asupan informasi ke Publik tidak mengambang dan jangan asal bicara karena Menteri tersebut tidak tahu apa bahwa Wartawan dan LSM menemui Kepala Desa tersebut karena ingin tahu penjelasan atas temuan dari data – data mereka yang dimiliki serta laporan dari para nara sumber, wajar saja seorang Lsm maupun Wartawan konfirmasi, karena hasil dari investigasi tersebut akan dapat disimpulkan bahwa LSM akan menyurati atas temuan hasil dari konfirmasi tersebut, sedangkan wartawan akan membuat berita dan mempublikasikannya atas apa yang sudah ia lakukan dan temuan dilapangan sesuai dengan profesinya, konfirmasi, mengambil gambar dan menulis berita.
”Karena Seorang Jurnalis atau biasa disebut dengan Wartawan itu memiliki Kode Etik Jurnalistik dan tidak terkesan asal asalan membuat berita karena Wartawan dilindungi Undang-Undang (UU) Pers di Indonesia adalah UU No. 40Tahun 1999 tentang pers. UU ini mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban pers,serta pengawasan pers.
Saya berharap kedepannya agar segala ucapan itu harus dipikirkan terlebih dahulu dan apabila sudah pantas kita ucapkan barulah kita sampaikan karena dapat membahayakan dan merugikan orang banyak apabila salah dalam mengutarakan apalagi menyangkut profesi.ungkapnya dan harapan. ( DPD GEPAK Ogan Ilir.Andi Permadi )
M.Teguh






____________________________________________