DUGAAN SKEMA KORUPSI TERSTRUKTUR DI BRI WAIKABUBAK: NASABAH JADI KORBAN DUGAAN MANIPULASI SISTEM DAN MARK-UP KREDIT

WAIKABUBAK, SUMBA BARAT, 28/03/2026.tipikorinvestigasinews.id – Praktik perbankan di BRI Cabang Waikabubak, Sumba Barat, tengah menjadi sorotan menyusul mencuatnya dugaan skema pelanggaran yang diduga melibatkan oknum internal bank. Dugaan tersebut mencakup manipulasi data rekening, penggelembungan (mark-up) nilai agunan, hingga transaksi yang dipersoalkan oleh nasabah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak nasabah, kejanggalan terdeteksi pada transaksi Mei 2020. Pasangan nasabah, Yosua Todo Nurelele dan Christina Meuz, yang menyatakan kewajiban kreditnya telah dilunasi pada 26 Mei 2020, mengaku menemukan sejumlah transaksi yang mereka anggap tidak sesuai dalam sistem perbankan.

Modus “Saldo Siluman” dan Dugaan Manipulasi Data

Nasabah menduga adanya praktik manipulasi pada pencatatan debitur dan kreditur. Disebutkan terdapat transaksi sebesar Rp1,28 miliar dan Rp320 juta yang keluar-masuk dalam waktu singkat.

“Ini kami duga sebagai permainan angka yang menimbulkan kesan adanya utang ganda,” ujar Yosua.

Dugaan Penggelembungan Kontrak dan Bunga

Pada kontrak kredit tertanggal 27 Mei 2020, nasabah menilai terdapat perbedaan nilai pengikatan:

  • Versi nasabah: Rp1,26 miliar
  • Versi bank: Rp1,6 miliar

Selisih tersebut dipersoalkan karena disebut sebagai biaya tambahan yang menurut nasabah tidak dijelaskan secara rinci.

Selain itu, pada 28 Mei 2020, nasabah juga mempersoalkan adanya penarikan dana sebesar Rp65 juta yang dicatat sebagai “bunga berjalan”.

Dugaan Ketidaksesuaian Perhitungan Kredit

Nasabah mengaku telah melakukan pembayaran cicilan rutin sejak Mei 2020 hingga Juni 2022 sebesar Rp16,25 juta per bulan. Namun, menurut pengakuan mereka, nilai pokok utang tidak menunjukkan penurunan yang signifikan.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya mekanisme sistem yang tidak dipahami atau tidak dijelaskan secara transparan kepada nasabah.

Dugaan Rekening Tidak Aktif Digunakan Kembali

Kasus ini juga mencakup dugaan penggunaan kembali rekening atas nama pihak keluarga yang telah meninggal dunia. Nasabah mempertanyakan hal tersebut karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan.

Situasi di Lapangan

Upaya konfirmasi yang dilakukan pada 25 Maret 2026 di Kantor BRI Waikabubak sempat diwarnai ketegangan. Nasabah menyatakan belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.

Di sisi lain, pihak bank membatasi aktivitas peliputan di area tertentu dengan alasan privasi.

UPDATE — 28 Maret 2026 | 13.37 WIB

Setelah berita ini pertama kali ditayangkan, redaksi menerima surat klarifikasi resmi dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Waikabubak melalui email pada Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 13.37 WIB. Sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab dan prinsip keberimbangan informasi, redaksi memuat klarifikasi resmi tersebut secara utuh dalam bagian berikut.

Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi BRI

Menanggapi pemberitaan yang beredar, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Waikabubak melalui surat resmi tertanggal 28 Maret 2026 menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Nasabah yang bersangkutan disebut merupakan debitur dengan status kredit bermasalah (kolektibilitas macet) dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

2. Pelaksanaan lelang disebut sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan berdasarkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur.

3. Proses lelang agunan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan merujuk pada aturan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Peraturan Menteri Keuangan.

4. Pihak BRI menyatakan telah melakukan upaya mediasi dengan debitur guna mencari solusi dalam koridor hukum.

5. Dalam operasionalnya, BRI menegaskan berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Klarifikasi ini disampaikan oleh Pimpinan Cabang BRI Waikabubak, Pande Made Yogi Winata.

Catatan Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak nasabah dan informasi yang dihimpun di lapangan serta telah dilengkapi dengan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan informasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada semua pihak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Gunter Guru Ladu Meha

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *