Diduga Rugikan Nasabah Miliaran Rupiah, Oknum Pejabat BRI Tidak Mampu Berdalil, Nasabah Ngamuk

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

TAMBOLAKA, 27/03/2026.
tipikorinvestigasinews.id – Dugaan praktik maladministrasi dan transaksi mencurigakan kembali mencoreng citra perbankan di Nusa Tenggara Timur. Yosua Todo Nyura Lele, seorang nasabah Bank BRI Kantor Cabang (Kanca) Waikabubak, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga melibatkan oknum internal bank.

Kerugian yang dialami Yosua tidak main-main, diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kasus yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2020 ini kini tengah dalam penanganan Unit Tipidter Polres Sumba Barat Daya.

Kronologi dan Kejanggalan Transaksi: Ditemui media saat mendatangi Kantor BRI Waikabubak pada Selasa (25/03/2026), Yosua yang didampingi istrinya, Kristina Meuz, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa pihak bank tidak transparan terkait aliran dana di rekening pribadinya.

Bacaan Lainnya

“Nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah. Ini berdampak sangat besar pada ekonomi keluarga kami. Kami merasa dirugikan karena ada transaksi-transaksi yang menurut kami tidak jelas dan di luar pengetahuan kami,” tegas Yosua kepada wartawan.

Salah satu poin yang dianggap janggal adalah klaim pihak bank yang menyebut adanya “utang ganda” dengan nilai besar. Yosua juga menyoroti mutasi tugas salah satu pejabat bank bernama Tito pada tahun 2020, yang saat itu menangani urusan keuangannya.

Adu Mulut dan Penolakan Peliputan: Suasana di Kantor BRI Waikabubak sempat memanas ketika terjadi adu mulut antara nasabah dan pihak bank. Ketegangan dipicu oleh belum adanya penjelasan yang dianggap memadai oleh nasabah atas data transaksi yang dipersoalkan.

Dalam situasi tersebut, pihak bank juga meminta awak media untuk tidak melakukan peliputan di dalam ruangan dengan alasan privasi. Sementara itu, awak media menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memperoleh klarifikasi.

“Kami hanya ingin keterbukaan informasi. Mengapa pihak bank seolah menutup diri terhadap wartawan terkait persoalan ini?” ujar salah satu awak media di lokasi.

Langkah Hukum dan Laporan ke OJK: Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waikabubak belum memberikan penjelasan secara langsung kepada media di lokasi kejadian.

Pihak keluarga Yosua menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan. Selain laporan yang telah diajukan ke Polres Sumba Barat Daya, mereka juga berencana melayangkan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami akan terus menempuh jalur hukum dan meminta investigasi menyeluruh agar persoalan ini terang,” ujar Kristina Meuz.

Masyarakat kini menunggu langkah dari pihak terkait untuk memastikan kejelasan kasus ini serta menjaga kepercayaan terhadap sektor perbankan.

UPDATE — 28 Maret 2026 | 13.37 WIB

Setelah berita ini pertama kali ditayangkan, redaksi menerima surat klarifikasi resmi dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Waikabubak melalui email pada Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 13.37 WIB. Sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab dan prinsip keberimbangan informasi, redaksi memuat klarifikasi resmi tersebut secara utuh dalam bagian berikut.

Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi BRI

Menanggapi pemberitaan yang beredar, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Waikabubak melalui surat resmi tertanggal 28 Maret 2026 menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Nasabah yang bersangkutan disebut merupakan debitur dengan status kredit bermasalah (kolektibilitas macet) dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

2. Pelaksanaan lelang disebut sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan berdasarkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur.

3. Proses lelang agunan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan merujuk pada aturan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Peraturan Menteri Keuangan.

4. Pihak BRI menyatakan telah melakukan upaya mediasi dengan debitur guna mencari solusi dalam koridor hukum.

5. Dalam operasionalnya, BRI menegaskan berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Klarifikasi ini disampaikan oleh Pimpinan Cabang BRI Waikabubak, Pande Made Yogi Winata.

Catatan Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak nasabah dan informasi yang dihimpun di lapangan serta telah dilengkapi dengan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan informasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada semua pihak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Gunter Guru Ladu Meha

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *