Pontianak,http://tipikorinvestigasinews.id–
Tim penasihat hukum Florensius Kanyan mengungkap sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu. Fakta tersebut disampaikan saat pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Rabu (4/6/2026).
Dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk, penasihat hukum Agustiawan, SH dan Silwanus, SH menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya aliran dana proyek yang diterima, dinikmati, maupun dikuasai secara pribadi oleh terdakwa Florensius Kanyan.
Menurut tim pembelaan, kesimpulan tersebut sejalan dengan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyebut tidak ditemukan bukti adanya sejumlah uang tertentu yang secara nyata diterima atau dinikmati oleh terdakwa.
“Penuntut Umum sendiri menyatakan tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya sejumlah uang tertentu yang secara nyata diterima, dinikmati, atau dikuasai secara pribadi oleh terdakwa Florensius Kanyan,” ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.
Selain itu, tim pembelaan menyoroti tidak adanya tuntutan pembayaran uang pengganti terhadap Florensius Kanyan. Mereka menilai kondisi tersebut berbeda dengan terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah yang dituntut membayar uang pengganti dalam jumlah tertentu.
Dalam pledoinya, penasihat hukum juga memaparkan sejumlah keterangan saksi yang dinilai menunjukkan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek pembangunan PLTMH tersebut. Namun, menurut mereka, tidak ada satu pun saksi yang menyebut Florensius Kanyan sebagai penerima dana proyek.
Tim hukum turut menyoroti aspek pengawasan proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Mereka menilai terdapat sejumlah pihak yang memiliki peran dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek, namun hingga kini belum dimintai pertanggungjawaban secara proporsional.
Perkara ini bermula dari pembangunan PLTMH di Desa Nanga Raun yang ditujukan untuk menyediakan akses listrik bagi masyarakat Dusun Tilung. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menghadapi berbagai kendala, termasuk kerusakan akibat banjir bandang yang terjadi pada tahun 2021.
Meski demikian, pembangunan PLTMH akhirnya dapat diselesaikan dan beroperasi setelah dilakukan pemindahan lokasi serta penyempurnaan pekerjaan pada tahun berikutnya.
Saat ini proses persidangan masih berlanjut dan memasuki tahapan setelah pembacaan nota pembelaan. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan akhir pengadilan.(Adi/ztc).







____________________________________________
