Sintang, Kalimantan Barat-tipikorinvestigasinews.id-ย Penanganan proyek rehabilitasi Jembatan Ketungau Satu di Sungai Pisau, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, menuai sorotan dari masyarakat dan organisasi pers.
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sintang, Erikson, menilai prosedur penutupan jalan yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BP2JN) Kalimantan Barat pada Senin (27/4/2026) tidak profesional.
Penutupan jalan tersebut dilakukan dalam rangka pengecoran lantai jembatan dan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari. Namun, informasi penutupan akses jalan bagi kendaraan roda empat dan roda enam (kecuali kendaraan darurat) hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp.
โPenyampaian himbauan hanya melalui pesan singkat dinilai tidak prosedural dan sulit diverifikasi keabsahannya,โ ujar Erikson saat dikonfirmasi.

Selain itu, Erikson juga menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek, terutama terkait tidak adanya papan informasi proyek di lokasi.
Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap proyek yang dibiayai negara wajib memuat informasi seperti nilai anggaran, nomor kontrak, dan identitas kontraktor pelaksana.
Ia menilai ketidakhadiran papan proyek dapat menjadi indikasi lemahnya pengawasan serta berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
PWRI DPC Sintang mendesak BP2JN Kalbar untuk lebih profesional dan transparan dalam mengelola proyek strategis, serta mematuhi prosedur administratif yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat pengguna jalan.
Di sisi lain, sorotan juga mengarah pada proyek pembangunan Jalan Batas Sekayam/Entikong โ Rasau II di Kalimantan Barat yang dikerjakan pada tahun 2017 dengan nilai anggaran sekitar Rp233,8 miliar.
Proyek tersebut diketahui mengalami pemutusan kontrak pada tahun 2019 karena tidak rampung. Hingga kini, sejumlah ruas jalan dilaporkan masih dalam kondisi rusak dan belum berfungsi maksimal.
Erikson mempertanyakan transparansi terkait penyelesaian proyek tersebut, termasuk kejelasan pengembalian kerugian negara. Ia juga mendorong aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
โProyek nasional merupakan sektor yang rawan terhadap dugaan korupsi, sehingga perlu diawasi secara ketat,โ ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP2JN Kalimantan Barat maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Sumber: Masyarakat setempat dan Ketua DPC PWRI Sintang
Penanggung Jawab: Rabudin Muhammad, Kepala Humas Tipikor Investigasi News ID Kalbar







____________________________________________